Sejalan dengan hal itu, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Beny Cahyadie, mengatakan keberhasilan Program Sertifikasi Halal Gratis maupun implementasi kebijakan Wajib Halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat.
"Literasi halal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya halal, semakin kuat pula ekosistem halal yang kita bangun bersama," ujar Beny.
Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain dengan menyebarluaskan literasi halal, memilih dan menggunakan produk bersertifikat halal, serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan JPH dan bentuk partisipasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, produk yang termasuk dalam ketentuan wajib halal harus telah bersertifikat halal.
"Apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka daya saing produknya akan menurun karena konsumen tentu akan lebih memilih produk yang telah bersertifikat halal. Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 ini bertujuan melindungi dan memberikan jaminan atas produk yang beredar dan diperdagangkan di masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Afan Martadi, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam mendukung penyelenggaraan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan pengembangan ekonomi syariah.
"Komitmen terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal telah kami masukkan dalam RPJMD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Ke depan, pada tahun 2027 kami juga berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang, termasuk pengembangan ekonomi syariah yang telah termuat dalam RKPD Tahun 2027 yang segera ditetapkan," ungkap Afan.
Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengajak masyarakat untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan membiasakan memilih produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek label halal sebelum membeli produk. Dengan membiasakan diri memeriksa label halal, masyarakat turut menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem halal yang semakin kuat," ungkapnya. []