Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi tonggak penting bagi BPJPH sebagai lembaga baru yang dibentuk dalam Kabinet Merah Putih, sekaligus mencerminkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Opini WTP tersebut tercantum dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang memuat opini atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, opini WTP bukanlah tujuan akhir. Lebih dari itu, akuntabilitas harus diwujudkan melalui program yang mampu menghasilkan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu saya selalu meminta seluruh jajaran BPJPH untuk memastikan setiap program benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal.
Menurut Babe Haikal, prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap rupiah uang negara dikelola secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh program BPJPH harus berorientasi pada outcome dan impact, bukan hanya pada serapan anggaran atau pemenuhan target administratif.
"Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran negara mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan oleh Bapak Presiden Prabowo." tegasnya.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa capaian tersebut harus menjadi motivasi seluruh jajaran BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBN agar semakin akuntabel dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Capaian ini patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara dalam program penyelenggaraan jaminan produk halal dengan manfaat nyata," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa opini WTP merupakan hasil dari penguatan sistem tata kelola, pengendalian internal, serta komitmen seluruh unit kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Raihan opini WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Ke depan, kami akan terus memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar setiap program BPJPH dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil," ujar Aqil.
Menurutnya, penguatan tata kelola tersebut merupakan fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
"Akuntabilitas harus tercermin tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami terus mendorong pengelolaan anggaran yang tepat sasaran agar mampu mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, penguatan ekosistem halal, serta peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia," katanya.
Dengan tata kelola yang akuntabel, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal diharapkan semakin memperkuat kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya saing, nilai tambah, dan akses pasar bagi pelaku usaha. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan manfaat program bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional. []











