Serahkan 5.000 Sertifikat Halal UMK, Kepala BPJPH: Jadikan Instrumen Daya Saing dan Perluasan Akses Pasar

29 Juni 2026 - 10.24

Serahkan 5.000 Sertifikat Halal UMK, Kepala BPJPH: Jadikan Instrumen Daya Saing dan Perluasan Akses Pasar

Foto: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (kiri) saat menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada UMK binaan PT Gajah Tunggal di Gedung Griya Ganesha Jatiuwung Kota Tangerang, Senin (29/6/2026).

Tangerang --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa sertifikasi halal telah berkembang menjadi lebih dari sekedar perlindungan bagi konsumen, namun menjadi instrumen penting guna memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar bagi produk. 

"Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27% PDB Nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar 4.900 triliun (rupiah)." kata Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, usai menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK binaan PT Gajah Tunggal di Gedung Griya Ganesha Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, hari ini Senin (29/6/2026).

"Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan." sambungnya.

Babe Haikal melanjutkan, dalam konteks pengembangan usaha, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas peluang pasar bagi pelaku Usaha Mikro, dan Kecil (UMK).

halal.go.id

"Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka," lanjut Babe Haikal.

Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat, sekaligus instrumen pemberdayaan pemilik usaha termasuk UMKM untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.

"Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Buktinya, pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Pada kesempatan ini, secara simbolis diserahkan 5.000 Sertifikat Halal UMKM." kata Jazuli.

halal.go.id

Dikatakannya, banyak negara maju memiliki struktur ekonomi yang kuat karena ditopang oleh UMKM. Indonesia pun memiliki potensi yang sama apabila UMKM terus didorong untuk meningkatkan kualitas produknya, termasuk melalui Sertifikat Halal yang membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar nasional bahkan ekspor, khususnya ke negara-negara berpenduduk muslim.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyampaikan apresiasi kepada PT Gajah Tunggal yang telah memfasilitasi penerbitan 5.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam memperkuat kapasitas pelaku usaha dan kualitas produk lokal.

halal.go.id

Pemkot Tangerang, lanjutnya, juga terus berupaya memperkuat sektor UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, digitalisasi pemasaran, hingga kemudahan akses sertifikasi halal. Penguatan UMKM menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, sebab sektor UMKM mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Kami ingin UMKM Kota Tangerang terus berkembang dan naik kelas. Kami akan terus menghadirkan berbagai kemudahan agar para pelaku usaha memiliki kemampuan untuk bersaing, baik dari sisi kualitas produk, legalitas usaha, maupun akses pasar," lanjutnya.

Ia berharap, kepemilikan sertifikat halal menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produk, menjaga standar produksi, berinovasi, dan memanfaatkan peluang pemasaran digital sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

halal.go.id

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Suryono, mengatakan bahwa sertifikasi halal adalah investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan memperluas akses pasar. Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh stakeholder, ekosistem halal nasional akan semakin kuat dan berdaya saing.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, Pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing." kata Suryono. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.