Kudus — Sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga mampu menembus pasar nasional maupun internasional. Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, perguruan tinggi, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), pelaku usaha dan stakeholder lainnya dalam mempercepat sertifikasi halal sekaligus membangun ekosistem halal yang kuat menjelang implementasi wajib halal Oktober 2026.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamat Burhanudin, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, serta diikuti pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LP3H, perguruan tinggi, dan ratusan pelaku UMK.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Menurutnya, semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal, semakin besar peluang produk daerah bersaing dan menembus pasar nasional maupun internasional.
"Kabupaten bisa maju di tingkat provinsi, nasional bahkan internasional karena Sertifikat Halal. Sebentar lagi ada event internasional yang dapat menjadi ajang bagi UMK untuk memperkenalkan produknya. Karena itu produk-produk tersebut harus halal," ujar Abdul Wachid.












