DPR Dorong UMK Kudus Jadikan Sertifikat Halal Instrumen Daya Saing

29 Juni 2026 - 07.22

DPR Dorong UMK Kudus Jadikan Sertifikat Halal Instrumen Daya Saing

Kudus — Sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga mampu menembus pasar nasional maupun internasional. Semangat tersebut mengemuka dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, perguruan tinggi, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), pelaku usaha dan stakeholder lainnya dalam mempercepat sertifikasi halal sekaligus membangun ekosistem halal yang kuat menjelang implementasi wajib halal Oktober 2026.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamat Burhanudin, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, serta diikuti pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LP3H, perguruan tinggi, dan ratusan pelaku UMK.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Menurutnya, semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal, semakin besar peluang produk daerah bersaing dan menembus pasar nasional maupun internasional.

"Kabupaten bisa maju di tingkat provinsi, nasional bahkan internasional karena Sertifikat Halal. Sebentar lagi ada event internasional yang dapat menjadi ajang bagi UMK untuk memperkenalkan produknya. Karena itu produk-produk tersebut harus halal," ujar Abdul Wachid.

halal.go.id

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamat Burhanudin mengatakan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi strategi utama dalam mendukung percepatan sertifikasi halal sekaligus memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

"Kami fokuskan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, karena di dalamnya terdapat mandat sekaligus keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha melalui kemudahan memperoleh sertifikat halal." ungkap Deputi Mamat.

"Untuk UMK, sertifikasi halal dipermudah mekanismenya. Dan kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena sertifikat halal memiliki banyak manfaat, termasuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk," lanjut Mamat.

Lebih lanjut, Mamat mengatakan bahwa keberhasilan implementasi wajib halal memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, BPJPH terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, DPR RI, perguruan tinggi, LP3H, serta berbagai pihak lainnya dalam membangun ekosistem halal yang mampu mendukung pertumbuhan UMK dan industri halal nasional.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengapresiasi dukungan BPJPH dan Komisi VIII DPR RI dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Kudus.

"Lebih dari 10 ribu pelaku usaha telah memiliki Sertifikat Halal. Saya ucapkan terima kasih kepada BPJPH dan DPR RI atas perhatian dan dukungannya, khususnya untuk pelaku UMKM di Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.

Selain sosialisasi kebijakan melalui paparan materi dan diskusi, BPJPH juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung (on the spot). Sehingga, para pelaku usaha dapat memperoleh informasi sekaligus mengakses layanan sertifikasi halal saat itu juga. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.