Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan hari ini melantik Muhammad Aqil Irham sebagai Sekretaris Utama BPJPH. Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung BPJPH Jakarta Timur, disaksikan oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal, dan jajaran pejabat di lingkungan BPJPH.
Dalam sambutannya, Haikal Hasan mengatakan bahwa pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya kali ini merupakan momen penting dan bersejarah baginya. Karena itu merupakan pertama kali baginya melantik dan mengangkat sumpah jabatan pejabat struktural di pemerintahan, dan khususnya bagi BPJPH.
"Pelantikan kali ini, sebenarnya merupakan pelantikan pengukuhan, karena Saudara Sekretaris Utama ini sebelumnya merupakan JPT Madya, yaitu sebagai Kepala BPJPH, yang merupakan salah satu Unit Eselon I pada Kementerian Agama." kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Jadi sejak berpisahnya BPJPH dari Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 Tentang BPJPH, inilah pelantikan yang merupakan bentuk pelantikan pengukuhan terhadap JPT Madya Kementerian Agama yang sebelumnya ada di BPJPH." lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Haikal Hasan juga menyampaikan pesan kepada Muhammad Aqil Irham, agar memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja diucapkan. Walaupun pelantikan ini merupakan pengukuhan bukan pelantikan hasil open bidding, Haikal Hasan mengharapkan Muhammad Aqil Irham bekerja penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Haikal Hasan juga berpesan kepada seluruh pejabat dan jajaran BPJPH serta para pegawai yang hadir, untuk menghindari segala perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan aturan hukum, etika, ajaran agama, nilai-nilai moral. Juga, untuk menjaga integritas serta nama baik pribadi dan institusi dalam setiap langkah.
Sebagai pejabat dan Aparatur Sipil Negara, lanjutnya, pejabat negara harus bisa menempatkan kepentingan untuk menjaga kesatuan negara dan bangsa serta kerukunan antar umat beragama di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.