Kepala BPJPH: Kehalalan Produk Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, Bukan Klaim atau Atribut Keagamaan

15 Desember 2025 - 15.10

Kepala BPJPH: Kehalalan Produk Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, Bukan Klaim atau Atribut Keagamaan

Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwa status halal suatu produk tidak ditentukan oleh klaim lisan maupun tulisan seperti “no pork” atau “no lard”, dan tidak pula ditentukan oleh atribut atau simbol keagamaan yang dikenakan oleh penjual. Kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sertifikat Halal menjadi satu-satunya bukti sah yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat." tegas Babe Haikal di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

"Halal merupakan standar yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga penyajian. Karena itu, klaim sepihak tanpa sertifikasi halal maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan konsumen." lanjutnya.

Lebih lanjut, babe Haikal juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan.

"Setiap informasi yang tidak akurat atau menimbulkan persepsi keliru terkait kehalalan produk dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik." lanjutnya menegaskan.

Kepala BPJPH juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman dengan memastikan keberadaan Sertifikat Halal dari BPJPH. Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan klaim, label informal, maupun atribut tertentu sebagai dasar penilaian kehalalan suatu produk.

"Cara paling mudah memilih produk halal adalah dengan mengenali sertifikat halalnya, cek nomor sertifikatnya atau nama produknya, lalu cek keaslian sertifikatnya di website bpjph.halal.go.id. Semudah itu. Jadi jangan sampai mengidentikasi kehalalan produk bukan dari sertifikat halal. Itu keliru." tegas Babe Haikal.

"Kami juga terus mendorong pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengikuti proses sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen serta upaya meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha. Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen." tegasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.