Cirebon, 5 Juli 2025 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (5/7/2025). Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Hadir pula Direktur Kemitraan Jaminan Produk Halal BPJPH Fertiana Santi, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ohan, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kegiatan diikuti ratusan pelaku UMK dan unsur masyarakat.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait.
"Hari ini BPJPH bersama Komisi VIII DPR melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon, Jawa Barat, dengan harapan seluruh pelaku usaha di Cirebon bersertifikat halal." Ungkap Muhammad Aqil Irham di Cirebon, Sabtu (5/7/2025).
Sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha. Sertifikat halal merupakan bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global.
"Bahkan, produk hasil penyembelihan, juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah Juleha juga perlu ditingkatkan,” katanya.