Berbagai upaya terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), khususnya layanan sertifikasi halal. Terbaru, BPJPH berupaya memperkuat manajemen risiko layanan sertifikasi halal dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa penguatan manajemen risiko pentiing untuk dilaksanakan oleh BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan layanan publik.
"BPJPH berkolaborasi dengan Itjen Kemenag dan BPKP dalam upaya peningkatan pengendalian internal dan manajemen risiko BPJPH." kata Chuzaemi di Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Upaya tersebut salah satunya dilaksanakan minggu lalu dengan menggelar FGD yang bertujuan untuk mengenali dan memetakan potensi masalah atau dampak negatif yang berpeluang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH dalam penyelenggaraan JPH yang sangat dinamis." lanjut Chuzaemi menjelaskan.
Dengan manajemen risiko yang baik, lanjutnya, diharapkan BPJPH bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi dan mengantisipasi risiko tersebut.
"Dengan manajemen risiko yang optimal, maka kinerja BPJPH juga akan semakin baik, dan implikasi pentingnya adalah terwujudnya peningkatan kualitas layanan BPJPH kepada masyarakat." imbuhnya.
FGD penyusunan peta risiko dan penentuan prioritas risiko pada BPJPH dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 sampai dengan 18 Mei 2024 lalu. Hadir dalam FGD, Auditor Madya Intjen Kemenag Purnomo Mulyosaputro, dan Auditor Madya Deputi Polhukam PMK BPKP, Didin Saepudin.