Undang Satgas Halal Seluruh Indonesia, BPJPH & Kemendagri Sosialisasikan Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal

15 Februari 2024 - 11.59

Undang Satgas Halal Seluruh Indonesia, BPJPH & Kemendagri Sosialisasikan Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyosialisasikan penganggaran APBD untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sosialisasi digelar di kantor BPJPH secara hybrid dengan mengundang secara daring seluruh Satgas Layanan Jaminan Produk Halal seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H. Siagian, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

"Kegiatan ini penting untuk menyosialisasikan dan internalisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 kepada internal BPJPH dan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia." kata Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin membuka kegiatan, di Gedung BPJPH, Jl Raya Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024).

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah untuk pengangaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi produk-produknya yang mengandung unsur daging." lanjut Chuzaemi.

Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.

"Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi." kata Horas.

Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.

"Karena mandatory sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024." lanjjt Horas.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahkan saat ini sudah disiapkan template SKPD,standardisasi, dan lainnya dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023.

Sementara, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando Siagian menegaskan bahwa Basis pelaksanaan kegiatan daerah harus ada di APBD di mana penyusunan APBD 2024 memasukkan dukungan untuk program sertifikasi halal tahun 2024.

"Apabila belum masuk penganggaran fasilitasi sertifikasi halal ke dalam APBD maka dapat dilakukan pergeseran dengan perubahan Perkada (bukan perubahan Perda). Di dalam Permendagri 90 Tahun 2019 sudah disediakan kodefikasi untuk kegiatan dan sub kegiatannya." jelas Fernando.

Secara teknis, lanjutnya, dukungan anggaran fasilitasi halal sudah dipayungi dalam Pedoman Penyusunan Anggaran APBD yang disusun berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2023. Dirjen Penganggaran Daerah saat ini sedang membahas penyusunan pedoman APBD untuk tahun 2025. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan uraian aktivitas fasilitasi sertifikasi halal.

"Hari ini ditargetkan untuk menyusun secara rinci kebutuhan dan aktivitas untuk penyusunan kebutuhan anggaran dari APBD. Hasil diskusi RAB dalam pengurusan sertifikasi akan dirinci dalam penyusunan pedoman APBD untuk tahun 2025. Selanjutnya akan dibuat surat edaran (SE) terkait rincian anggaran." imbuhnya.

Sedangkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, menjelaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua sistematika penganggaran sertifikasi halal

"Bisa melalui sistematika self declare sebesar Rp230.000 per pelaku usaha dan yang kedua melalui skema reguler." kata Siti.

Sesuai Kep Kaban No. 141 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH, biaya sertifikasi halal reguler bagi pelaku usaha mikro dan kecil senilai Rp650.000. Namun biaya tersebut diluar biaya transportasi dan akomodasi saat pemeriksaan. Sehingga biaya bersih yang akan dibayar pelaku usaha sistematika reguler sekitar 3 juta. Namun Per 1 April 2024, biaya sertifikasi halal reguler bagi pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam Kep Kaban No. 14 Tahun 2024 terkait Perubahan atas Kep Kaban No. 141 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo bpjph
logo halal
logo pusaka
logo halal
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Whatsapp: +62811-8010-3146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
whatsapp