Produk Alkohol Berlabel Halal, BPJPH: Antiseptik Termasuk Barang Gunaan, sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

05 Maret 2024 - 17.02

Produk Alkohol Berlabel Halal, BPJPH: Antiseptik Termasuk Barang Gunaan, sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Beberapa hari ini netizen dihebohkan dengan adanya postingan botol produk alkohol kadar tinggi dengan kemasan botol berlabel halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Postingan tersebut menuai banyak reaksi dan pertanyaan netizen mengapa produk alkohol dengan kadar 70% hingga 95% dapat memperoleh label halal atau bersertifikat halal BPJPH. 

Merespon hal viral tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memberikan tanggapan dengan penjelasan yang gamblang terkait foto produk alkohol yang viral dengan merk Onemed tersebut.

"Pertama, kami memastikan bahwa produk alkohol dengan merk dan kemasan sebagaimana dalam foto viral tersebut adalah produk alkohol sebagai antiseptik. Dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdafar telah bersertifikat halal." kata Kepala BPJPH M Aqil Irham di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Terkait hal hal ini, perlu kami sampaikan bahwa masyarakat harus membedakan antara produk-produk yang mengandung alkohol sebagai produk barang gunaan dengan produk minuman beralkohol alias minuman keras atau khamr." imbuh Aqil menjelaskan.

Sesuai data pada sistem Sihalal, produk alkohol antiseptik bermerk Onemed Alkohol 70% dan 95% dengan produsen PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Produk antiseptik tersebut, lanjut Aqil, sekalipun mengandung alkohol dengan kadar 70% bahkan 95% adalah produk yang halal sebagai antiseptik yang merupakan barang gunaan. Kegunaannya di anaranya sebagai antiseptik, untuk membersihkan luka, membersihkan alat-alat medis, dan sebagainya, dan bukan sebagai produk minuman.

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, produk antiseptik adalah produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Regulasi tersebut mengatur bahwa antiseptik termasuk rincian jenis produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dengan kode klasifikasi 4.5. Tak hanya antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga yang sama juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, dan antiseptika dan disinfektan lainnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo bpjph
logo halal
logo pusaka
logo halal
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Whatsapp: +62811-8010-3146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
whatsapp