Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyosialisasikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal kepada perwakilan perdagangan Indonesia di 33 negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan jajaran BPJPH.
Dalam arahannya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak di era Presiden Soeharto, dan diperkuat di era-era kepemimpinan berikutnya. Termasuk, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga pada masa Presiden Prabowo Subianto di mana BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory.












