Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat langkah percepatan sertifikasi halal nasional melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pelatihan Penyelia Halal SPPG yang diselenggarakan secara daring pada 17 April 2026. Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan perwakilan dari 40 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).
Rapat koordinasi yang digelar secara daring ini menjadi forum strategis untuk mendorong akselerasi ketersediaan penyelia halal, khususnya dalam mendukung sertifikasi halal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menegaskan bahwa dukungan terhadap program MBG menjadi salah satu prioritas BPJPH, yang diwujudkan melalui percepatan sertifikasi halal pada SPPG.
“BPJPH mendukung program Makan Bergizi Gratis, salah satunya melalui sertifikasi halal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini baru sekitar 4.000 SPPG yang telah bersertifikat halal dari total sekitar 26.000. Ini menjadi ruang kerja bersama yang harus kita percepat,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan penyelia halal sebagai salah satu syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal.
“Kami berharap peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH dapat mengakselerasi sertifikasi halal SPPG melalui pelatihan penyelia halal. Tanpa ketersediaan penyelia halal, proses sertifikasi tidak dapat berjalan optimal,” tegas Deputi Mamat S Burhanudin.
Sebagai langkah konkret, BPJPH juga tengah menyiapkan instrumen kebijakan untuk mempermudah proses sertifikasi halal SPPG.
“Kami akan menyusun panduan khusus sertifikasi halal SPPG guna memudahkan proses pengajuan sertifikasi halal, sehingga percepatan ini dapat berjalan lebih terarah dan terukur,” tambahnya.
Direktur Bina Jaminan Produk Halal BPJPH, Mohammad Farid Wadjdi, dalam laporannya mengatakan bahwa percepatan pelatihan penyelia halal merupakan kunci dalam mendukung keberhasilan program nasional.
“Pertemuan ini sangat penting, karena kita tidak hanya bicara pelatihan, tetapi bagaimana bersama-sama mempercepat ketersediaan penyelia halal, khususnya untuk mendukung program nasional. Pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memiliki penyelia halal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH memiliki posisi strategis sebagai mitra utama BPJPH dalam penguatan SDM halal nasional. Untuk itu, BPJPH mendorong langkah-langkah konkret yang perlu segera diakselerasi oleh seluruh lembaga pelatihan.
“Ke depan, kita perlu meningkatkan jumlah pelatihan secara masif, mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas, fokus pada kebutuhan prioritas seperti penyelia halal SPPG, serta memperkuat koordinasi dengan BPJPH agar tetap selaras dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas peningkatan kinerja LPH Pratama agar dapat mengembangkan lingkup kegiatan dan kompetensinya, termasuk peluang untuk naik kelas menjadi LPH Utama, serta penguatan peran lembaga pelatihan dalam mendukung percepatan penyediaan penyelia halal untuk SPPG. []









