Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan dunia usaha menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menghadiri American Chambers (Amcham) Indonesia Breakfasting Forum yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Forum bertema “Meningkatkan Kesiapan Bisnis untuk Implementasi Sertifikasi Halal yang Efektif” ini diikuti sekitar 30 peserta dari sektor industri makanan dan minuman, kosmetik, serta suplemen kesehatan.
Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa pemberlakuan wajib halal dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup sejumlah kategori produk, di antaranya produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan/minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun produk impor.











