Jakarta --- Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada perayaan hari raya Idul Adha tahun 2025 atau 1446 H ini. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penyembelihan hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha merupakan bentuk aktivitas peribadatan bagi umat Muslim. Pengawasan JPH oleh pemerintah dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dalam rangka menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk daging hasil pemotongan hewan kurban, memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pengawasan terpadu oleh pemerintah ini penting dilaksanakan, sebab penyembelihan hewan menjadi bagian krusial yang tidak dapat dipisahkan dari sistem jaminan produk halal, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan aspek kehalalan." kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Sabtu (7/5/2025).