Kunjungi Kampung TPU, BPJPH Himbau Jasa Penyembelihan Disiplin Penuhi Standar Halal

26 Juni 2025 - 09.50

Kunjungi Kampung TPU, BPJPH Himbau Jasa Penyembelihan Disiplin Penuhi Standar Halal

Gresik --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menghimbau agar jasa penyembelihan baik itu Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) ataupun Tempat Pemotongan Unggas (TPU) secara disiplin menaati regulasi sertifikasi halal. Himbauan itu disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam kunjungan kerjanya ke Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur, Rabu malam (25/6/2025).

"Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, jasa penyembelihan telah diberlakukan kewajiban bersertifikat halalnya. Untuk itu kami menghimbau agar mereka secara disiplin menaati amanat regulasi tersebut." ungkap Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat mengunjungi Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur.

"Upaya ini juga simultan dengan perbaikan aspek thoyyib seperti sanitasi, hygine dan lingkungan, yang juga tak terpisahkan dalam sisten jaminan produk halal. Dan alhamdulillah ini juga sedang menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semoga ini bisa segera terwujud." ungkap Muhammad Aqil Irham.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa disiplin pelaku usaha dalam menerapkan sistem jaminan produk halal merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, jasa penyembelihan merupakan jenis produk yang berada di sektor hulu dalam ekosistem industri halal.

"Kita edukasi mereka yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus sertifikat halal mengingat urgensinya yang begitu mendasar. Sebab, hasil penyembelihan mereka juga menjadi pasokan bagi industri di sektor hilir, termasuk bagi para UMK yang jumlahnya tentu sangat banyak." kata Muhammad Aqil Irham.

halal.go.id

"Dan bagi yang sudah bersertifikat halal, tentu kita juga tetap harus memonitoring untuk memastikan apakah proses penyembelihan yang dilakukan secara konsisten memenuhi standar kehalalan." sambungnya.

Saat ini, di Gresik terdapat 84 jasa penyembelihan unggas. Dari jumlah tersebut, baru 3 pelaku usaha yang telah bersertifikat halal. Untuk mendukung sektor hulu tersebut, Dinas Peternakan Gresik juga telah memberikan fasilitasi pelatihan bagi 100 orang Juru Sembelih Halal (Juleha) pada tahun 2025 ini. Sedangkan untuk sertifikasi halal RPH pada tahun 2024 lalu, fasilitasi juga diberikan bagi 73 RPH se-Jawa Timur.

Muhammad Aqil Irham juga menggarisbawahi, dalam mewujudkan jaminan kehalalan produk hasil penyembelihan, maka pelaku usaha jasa penyembelihan harus memiliki komitmen, integritas dan kedisiplinan agar konsistensi penerapan sistem jaminan produk halal dapat terlaksana secara konsisten dari waktu ke waktu. Bahkan, ia mengambil contoh praktik penyembelihan hewan di Australia, yang mensyaratkan kepatuhan ketat terhadap ketentuan syariat.

“Terkait integritas ini, di Australia contohnya, bahkan penyembelih yang tidak melaksanakan sholat bisa diberhentikan (sebagai juru sembelih halal) di sana. Ini contoh kedisiplinan dalam ekosistem halal,” ungkapnya.

"Prinsipnya, seluruh aktor dalam proses produk halal wajib menjalankan sistem jaminan produk halal. Apalagi jasa penyembelihan yang merupakan sektor hulu ekosistem industri halal kita yang menjadi hulu pasok dalam halal supply chain dengan prinsip traceability (ketertelusuran) dari hulu hingga ke hilir." tandasnya.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.