Gresik --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menghimbau agar jasa penyembelihan baik itu Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU) ataupun Tempat Pemotongan Unggas (TPU) secara disiplin menaati regulasi sertifikasi halal. Himbauan itu disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam kunjungan kerjanya ke Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur, Rabu malam (25/6/2025).
"Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, jasa penyembelihan telah diberlakukan kewajiban bersertifikat halalnya. Untuk itu kami menghimbau agar mereka secara disiplin menaati amanat regulasi tersebut." ungkap Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat mengunjungi Kampung TPU di desa Sidowungu, Gresik, Jawa Timur.
"Upaya ini juga simultan dengan perbaikan aspek thoyyib seperti sanitasi, hygine dan lingkungan, yang juga tak terpisahkan dalam sisten jaminan produk halal. Dan alhamdulillah ini juga sedang menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semoga ini bisa segera terwujud." ungkap Muhammad Aqil Irham.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa disiplin pelaku usaha dalam menerapkan sistem jaminan produk halal merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, jasa penyembelihan merupakan jenis produk yang berada di sektor hulu dalam ekosistem industri halal.
"Kita edukasi mereka yang belum bersertifikat halal agar segera mengurus sertifikat halal mengingat urgensinya yang begitu mendasar. Sebab, hasil penyembelihan mereka juga menjadi pasokan bagi industri di sektor hilir, termasuk bagi para UMK yang jumlahnya tentu sangat banyak." kata Muhammad Aqil Irham.