Sestama BPJPH Dorong Kesiapan Industri Non-Pangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal

28 Agustus 2025 - 09.30

Sestama BPJPH Dorong Kesiapan Industri Non-Pangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal

Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus mendorong kesiapan industri non-pangan dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi pembicara pada forum Coaching Clinic Sertifikasi Halal Non-Food dalam rangkaian Indonesia Retail Summit & Expo 2025 yang digelar hari ini di Swissotel PIK Avenue, Jakarta Utara, Rabu 27 Agustus 2025.

Dalam paparannya, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek religius, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi yang memberikan peluang usaha lebih luas bagi pelaku usaha penghasil produk halal. Halal saat ini sudah menjadi life style atau gaya hidup yang dalam beberapa tahun terakhir ini diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025. Jumlah penduduk Muslim dunia juga diprediksi akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030.

Data tersebut menunjukkan bahwa industri halal diprediksi akan terus meningkat pesat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025, besarnya data pengeluaran konsumen Muslim dunia tidak hanya untuk sektor pangan (makanan dan minuman) tetapi juga sektor non-pangan seperti kosmetik, obat, pariwisata, fashion, hingga barang gunaan serta gaya hidup halal dalam beberapa tahun terakhir, dan ini diproyeksikan akan terus meningkat.

Dengan proyeksi peningkatan belanja umat Muslim dunia, Indonesia memiliki peluang strategis untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasok global. Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-3 dalam Indikator Ekonomi Islam Global (SGIER 2024/2025).

halal.go.id

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk bersertifikat halal harus dijawab dengan kesiapan industri. Jika peluang ini tidak diambil oleh pelaku usaha Indonesia, maka pelaku usaha asing sudah bersiap untuk mengambil peluang yang ada, hal ini sudah jelas terpampang nyata betapa banyak negara penghasil produk halal bukanlah negara yang penduduknya beragama Islam. “Pelaku usaha Indonesia harus segera bersertifikat halal jika kita tidak siap, ini bisa menjadi ancaman serius bagi daya saing pelaku usaha dalam negeri,” ungkap Muhammad Aqil Irham.

Selain kegiatan seminar, pada sesi BPJPH juga dilanjutkan dengan sesi coaching clinic yang diikuti oleh pelaku industri retail nasional dan internasional, produsen, supplier, vendor, pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan, hingga UMKM. Hadir pula peserta dari kalangan akademisi dan peneliti di bidang retail dan ekonomi. Diskusi berjalan interaktif, dengan fokus pada pemahaman regulasi, tahapan proses sertifikasi, serta tantangan implementasi di sektor non-food.

Melalui kegiatan ini, BPJPH juga mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat kolaborasi ekosistem halal di Indonesia. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas secara global.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.