Denpasar — Pemrintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK). Sebagai destinasi wisata internasional, sertifikasi halal dipastikan juga akan memberikan dukungan atas penguatan sektor wisata dan kuliner.
Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh bupati/walikota di Provinsi Bali untuk mendukung fasilitasi sertifikatsihalal bagi pelaku UMK. Penandatangan dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Bali.
Dukungan juga dinyatakan oleh Gubernur melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Sukma. menekankan urgensi membangun ekosistem halal yang terbuka dan inklusif di Bali.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, serta siap mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh BPJPH," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Suksma, di Bali (5/8/2025).
"Ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang inklusif khususnya bagi UMKM sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," tegasnya.
Lebih lanjut, I Dewa menambahkan bahwa ekosistem industri halal di Bali menunjukkan dinamika yang menarik, khususnya dalam konteks pariwisata dan kuliner halal.