Penegasan BPJPH Di Sidang WTO: Dari Produk Nonhalal Dapat Diimpor hingga Skema Registrasi Halal Luar Negeri

26 Juni 2025 - 15.01

Penegasan BPJPH Di Sidang WTO: Dari Produk Nonhalal Dapat Diimpor hingga Skema Registrasi Halal Luar Negeri

Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat berbicara dalam sidang TBT WTO secara daring, di Jakarta, Rabu malam.

"Indonesia menggarisbawahi bahwa produk non-halal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam paparannya di sidang TBT WTO, Rabu malam (25/6/2025).

Mewakili pemerintah RI, Ahmad Haikal Hasan juga mengucapkan terima kasihnya kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, dan negara-negara lain atas perhatian mereka yang berkelanjutan terhadap Penerapan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan bahwa semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan." lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku. Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.

Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal. Proses registrasi ini memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk, dan setelahnya nomor registrasi diterbitkan untuk produk tersebut.

halal.go.id

Terkait hal ini, Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. BPJPH juga membuka pintu bagi masukan terkait notifikasi ini.

BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1. Peraturan tersebut memberikan dua pilihan untuk pelabelan halal. Pertama, dengan pencantuman Label halal Indonesia dengan nomor registrasi sertifikat halal asing di bawah label. Kedua, pencantuman Label halal Indonesia, dipajang berdampingan dengan logo lembaga sertifikasi halal asing yang diakui, dengan nomor registrasi sertifikat halal asing. Ketentuan pelabelan ini juga akan memudahkan pengawasan produk halal yang efektif oleh pemerintah.

"Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra." lanjut Babe Haikal.

Babe Haikal juga mengatakan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.

"Kami berharap dialog yang bermanfaat dengan Anggota WTO dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan. Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat." tandasnya.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.