Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia sepanjang mencantumkan keterangan tidak halal. Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat berbicara dalam sidang TBT WTO secara daring, di Jakarta, Rabu malam.
"Indonesia menggarisbawahi bahwa produk non-halal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk." ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam paparannya di sidang TBT WTO, Rabu malam (25/6/2025).
Mewakili pemerintah RI, Ahmad Haikal Hasan juga mengucapkan terima kasihnya kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, dan negara-negara lain atas perhatian mereka yang berkelanjutan terhadap Penerapan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan bahwa semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan." lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan, dan juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhannya atas regulasi JPH yang berlaku. Indonesia juga terus aktif dalam dialog konstruktif dengan negara-negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perpanjangan ini.
Lebih lanjut, Babe Haikal juga menegaskan bahwa produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal. Proses registrasi ini memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk, dan setelahnya nomor registrasi diterbitkan untuk produk tersebut.