Yogyakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melanjutkan rangkaian Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kegiatan ini digelar di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Senin (27/10/2025), setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang selama 11 tahun ini pastinya sudah banyak dinamika yang perlu kita evaluasi secara berkala agar tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan industri,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam sambutannya.










