Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan manfaat strategis bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen. Produk bersertifikat halal tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas, keamanan, dan kesehatan produk yang beredar di masyarakat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pernah menegaskan bahwa sertifikasi halal selain sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan perlindungan kehalalan produk, juga memberikan manfaat bagi produsen produk. Di antaranya, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk. Hal itu seiring transformasi nilai bahwa halal kini bukan hanya sebagai isu agama saja, namun telah dipahami sebagai simbol kebersihan, higienitas, dan kualitas produk yang mampu mendorong peningkatan omzet dan margin usaha, sekaligus memperkuat citra dan kredibilitas perusahaan.
Selain menjamin keamanan dan kesehatan produk, sertifikat halal juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, bahkan membantu mempermudah kemitraan dan investasi. Dengan terpenuhinya standar halal, produk lebih mudah masuk ke rantai pasok nasional dan global.
Dalam konteks pembangunan, sertifikasi halal juga menjadi instrumen enabler yang mendukung penguatan dan produktivitas ekosistem industri halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Untuk itu, BPJPH terus mendorong kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.








