Denpasar — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum akan kehalalan produk yang juga berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi alias cuan bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi narasumber pada Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dan Milad ke-35 ICMI Tahun 2025 di Jimbaran, Bali, Jumat (5/12/2025).
“(Sertifikasi) Halal itu selain (mendongkrak keuntungan) cuan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya saat mengisi panel bertema “Program Halal Conference dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis”.
Sestama BPJPH juga menyampaikan bahwa program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk UMKM. Dalam hal ini, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.
Dalam paparannya mengenai Strategi dan Roadmap Program Halal Indonesia, Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.
"Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal." tegasnya.










