Sestama BPJPH: Selain Dongkrak Cuan, Sertifikasi Halal juga Cerminkan Kualitas & Higienitas Produk

05 Desember 2025 - 12.25

Sestama BPJPH: Selain Dongkrak Cuan, Sertifikasi Halal juga Cerminkan Kualitas & Higienitas Produk

Denpasar — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum akan kehalalan produk yang juga berimplikasi pada nilai tambah secara ekonomi alias cuan bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikasi halal juga mencerminkan standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan juga keamanan produk. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi narasumber pada Silaturrahmi Kerja Nasional (SILAKNAS) dan Milad ke-35 ICMI Tahun 2025 di Jimbaran, Bali, Jumat (5/12/2025).

“(Sertifikasi) Halal itu selain (mendongkrak keuntungan) cuan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya saat mengisi panel bertema “Program Halal Conference dan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis”.

Sestama BPJPH juga menyampaikan bahwa program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan industri dan peningkatan daya saing produk UMKM. Dalam hal ini, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.

Dalam paparannya mengenai Strategi dan Roadmap Program Halal Indonesia, Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa tren global memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal bukan hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan produk pangan.

"Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal." tegasnya.

halal.go.id

Ia menjelaskan bahwa penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

Di kesempatan itu, Sestama BPJPH juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Sebab, prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Pada acara tersebut, Muhammad Aqil Irham juga memberikan apresiasi kepada ICMI atas penyelenggaraan SILAKNAS yang dinilainya sebagai forum strategis dalam memperkuat sinergi dan mendorong inovasi dalam implementasi Jaminan Produk Halal. Ia berharap kolaborasi terus diperkuat, mulai dari edukasi masyarakat, pendampingan UMK, hingga perluasan industri halal yang berdaya saing dan mampu menembus pasar halal global. []

halal.go.id

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.