Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa edukasi halal merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Tertib Halal, sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional. Pemahaman publik terkait urgensi sertifikat halal dinilai menjadi kunci literasi halal sekaligus memastikan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan hal tersebut, dan menyatakan bahwa edukasi halal harus dipandang sebagai bagian dari pembentukan culture atau budaya halal. “Ketika masyarakat memahami urgensi standar halal dan para produsen produk atau pemilik usaha juga menerapkannya, maka ekosistem halal akan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selama ini, BPJPH terus memperluas jangkauan literasi melalui sosialisasi, edukasi, publikasi, literasi, pendampingan, bahkan hingga fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk bagi usha amikro kecil atau UMK. Edukasi juga terus diperkuat bagi aktor-aktor layanan sertifikasi halal di luar BPJPH, di antaranya para pendamping PPH, penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, dan sebagainya.
Upaya ini digalakkan juga dengan melibatkan berbagai stakeholder JPHJ terkait, baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, DPR, perguruan tinggi, halal center, pakar, peneliti, komunitas, swasta, asosiasi, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Upaya kolaboratif ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Melalui edukasi yang merata dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, BPJPH berharap ekosistem halal nasional tumbuh menjadi lebih kuat, inklusif, produktif dan berkelanjutan. []








