Kepala BPJPH Sidak ke Sejumlah Perbelanjaan, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal

28 Februari 2026 - 09.51

Kepala BPJPH Sidak ke Sejumlah Perbelanjaan, Pastikan Kepatuhan Sertifikasi Halal

JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/02/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJPH meninjau langsung sejumlah rak produk makanan dan minuman, produk olahan daging, produk kosmetik, hingga sejumlah produk impor yang beredar di pasaran. Ia juga sempat berdialog dengan pengunjung dan pengelola gerai terkait pemahaman atas kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengecekan dokumen sertifikat, serta tata cara pencantuman label halal pada kemasan produk.

Kepada manajemen ritel, Haikal menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap seluruh produk yang masuk ke jaringan distribusi, terutama produk impor yang wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha ritel memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam memastikan produk yang diperdagangkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan JPH.

“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Babe Haikal di sela-sela sidak.

halal.go.id

Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi bagian penting dari ekosistem JPH, tidak hanya pada proses sertifikasi, tetapi juga pada distribusi dan peredaran produk. BPJPH terus mendorong pelaku usaha, termasuk ritel modern, untuk proaktif memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikat halal telah memenuhi ketentuan. Untuk produk halal impor yang masuk juga harus melalui mekanisme registrasi sertifikat halal yang dibuktikan dengan pencantuman nomor registrasi.

Dalam interaksinya dengan pengunjung, Babe Haikal turut memberikan edukasi mengenai pentingnya mencermati label halal dan keterangan tidak halal pada produk tertentu. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, produk yang berasal dari bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat. Selain itu, produk nonhalal juga harus dipisahkan penempatannya dari produk halal guna mencegah kekeliruan dan potensi kontaminasi silang.

Babe Haikal menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami ingin pelaku usaha patuh, konsumen terlindungi, dan ekosistem halal nasional semakin kuat,” tegasnya.

Sidak ini merupakan bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan dalam memperkuat implementasi sistem Jaminan Produk Halal di seluruh rantai pasok, sekaligus memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, meningkatkan literasi dan kesadaran halal di tengah masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap kredibilitas sertifikasi halal Indonesia. Melalui pengawasan aktif di lapangan, BPJPH ingin memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud termasuk di sektor peredaran produk. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.