JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta, Jumat malam (27/02/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJPH meninjau langsung sejumlah rak produk makanan dan minuman, produk olahan daging, produk kosmetik, hingga sejumlah produk impor yang beredar di pasaran. Ia juga sempat berdialog dengan pengunjung dan pengelola gerai terkait pemahaman atas kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengecekan dokumen sertifikat, serta tata cara pencantuman label halal pada kemasan produk.
Kepada manajemen ritel, Haikal menekankan pentingnya verifikasi berkala terhadap seluruh produk yang masuk ke jaringan distribusi, terutama produk impor yang wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha ritel memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam memastikan produk yang diperdagangkan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan JPH.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Babe Haikal di sela-sela sidak.










