JAKARTA — Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dinilai mampu memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi lokal. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Lampung Barat di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, hari ini Kamis (26/02/2026).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, dukungan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen strategis dalam mempercepat sertifikasi halal UMK. Dengan memiliki sertifikat halal, UMK tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memperoleh penguatan akses pasar dan peningkatan kepercayaan konsumen yang saat ini semakin tinggi kesadaran halalnya.
“Ketika UMK memiliki sertifikat halal, akses pasar menguat, kepercayaan publik meningkat, dan ekonomi daerah bergerak. Fasilitasi dari APBD adalah instrumen strategis yang dampaknya langsung terasa pada pendapatan daerah,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.










