Termasuk bagi Produk Halal Self Declare, BPJPH Inisiasi Pengawasan Terpadu untuk Pastikan Kualitas Produk Halal

20 September 2023 - 17.03

Termasuk bagi Produk Halal Self Declare, BPJPH Inisiasi Pengawasan Terpadu untuk Pastikan Kualitas Produk Halal

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menginisiasi adanya pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kualitas produk bersertifikat halal, baik itu produk yang memperoleh sertifikat halal melalui skema reguler atau melalui pernyataan pelaku usaha alias self declare.

"Kami ingin ada sinergi pengawasan terpadu dalam hal pengawasan produk halal untuk memastikan kualitas kehalalan produk. Baik itu produk bersertifikat halal dari skema sertifikasi reguler maupun self declare." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi narasumber FGD dan Workshop bertema 'Bersinergi Memperkuat Regulasi Ekosistem Halal untuk Perlindungan Konsumen Muslim' di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

"Untuk itulah maka dalam beberapa hari ini saya berkoordinasi dengan Kemendag, juga dengan Kepala BAPAN, Kepala BPOM, Kementan. Ini perlu dilakukan sebab BPJPH tidak punya PPPNS untuk mengeksekusi jika ada yang nakal-nakal di lapangan." kata Aqil menjelaskan.

Pengawasan JPH secara terpadu, lanjut Aqil, penting dilakukan secara sistematis dan terus-menerus. Tujuannya, untuk memastikan kualitas halal assurance tetap terjaga. Juga, memastikan atau mencegah tidak adanya pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal di lapangan.

Lebih lanjut, Aqil menegaskan bahwa keberadaan mekanisme sertifikasi halal Self Declare bagi produk usaha mikro kecil (UMK) sama sekali tidak mengurangi kualitas sertifikat halal. Sebab, self declare dilaksanakan hanya bagi produk yang memiliki resiko rendah dan proses produksinya sederhana.

"Syarat produk UMK dapat melaksanakan sertifikasi halal self declare adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya juga dipastikan kehalalannya dan sederhana." jelas Aqil.

Sertifikasi halal self declare dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Aqil juga menjelaskan, sertifikasi halal self declare yang telah diterapkan sejak tahun 2021 ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada UMK. Sertifikasi halal self declare juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan UMK agar produknya memiliki standar halal sebagai nilai tambah sehingga produknya mampu bersaing baik di pasar domestik maupun global.

"Kalau kita lihat, kebanyakan produk UMK kita ini kan berisiko rendah. Bahan-bahannya kebanyakan alami seperti pisang, kentang, buah, ubi dan sebagainya. Proses produksinya pun sederhana. Maka produk yang sederhana demikian tidak perlu diuji di laboratorium yang biayanya mahal." terang Aqil.

Di samping penguatan pengawasan, Aqil juga mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan infratruktur ekosistem penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Di antaranya, dengan penguatan LPH dan LP3H. Juga, peningkatan kompetensi SDM Auditor Halal, Pendamping Proses Produk Halal, Penyelia Halal, juru sembelih halal dan sebagainya.

Aqil juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan JPH. Sebab, peran masyarakat tersebut dijamin oleh UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jika seluruh upaya strategis tersebut kita laksanakan bersama-sama secara simultan dan terus-menerus, maka tentu ini akan menjadikan penyelenggaraan jaminan produk halal kita semakin baik." kata Aqil.

"Ini semua penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai global halal hub terbesar di dunia pada tahun 2024." pungkasnya.

FGD dan Workshop diselenggarakan oleh Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Kegiatan diikuti oleh perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga, serta pimpinan/pengurus 31 LPH yang terhimpun dalam ALPHI. Nampak hadir sebagai narasumber Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo, Asisten Deputi Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Thomas Siregar, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Soleh, Direktur Komisi Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, dan Ketua ALPHI Elvina A Rahayu. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo bpjph
logo halal
logo pusaka
logo halal
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Whatsapp: +62811-8010-3146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
whatsapp