BPJPH dan DPR Sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

02 April 2023 - 10.22

BPJPH dan DPR Sosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Bandung (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI terus melanjutkan sinergitasnya dalam menggencarkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Hari ini, kolaborasi kedua lembaga kembali dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Workshop Aplikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, mengatakan kegiatan tersebut penting sebagai upaya dalam mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pelaku usaha memiliki hak yaitu mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang jaminan produk halal. Dan kegiatan workshop ini sangat penting karena merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha supaya mereka bisa melaksanakan program sertifikasi halal ini." kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).

"Berkat implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka bagi pelaku UMK tidak dikenai biaya apapun (gratis) melalui (sertifikasi halal dengan mekanisme) self declare." lanjut Ace.

Oleh karenanya ia berharap melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang dibutuhkan terkait pelayanan sertifikasi halal pemerintah. Dengan begitu, mereka diharapkan segera mengurus pengajuan sertifikat halal melalui layanan yang saat ini dilaksanakan secara lebih cepat, efisien dan biayanya terjangkau bahkan gratis tersebut.

halal.go.id

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa program Sehati merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat UU JPH, di mana pada 17 Oktober 2024 nanti akan diimplementasikan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk. Yakni, produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, Aqil mengajak untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

"Untuk mendukung percepatan tersebut, tahun 2023 ini BPJPH kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk 1 juta kuota bagi pelaku UMK yang akan kita biayai sampai akhir tahun 2023." jelas Aqil Irham.

Untuk itu, Aqil mengajak seluruh peserta untuk segera memanfaatkan fasilitas gratis ini untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebab kewajiban bersertifikat halal ini selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bsinisnya.

"Saya harapkan Bapak Ibu yang di sini juga mengajak yang pelaku usaha lainnya untuk segera mendaftarkan sertifikat halal ke BPJPH melalui pendamping-pendamping yang ada di wilayah Bapak Ibu sekalian." lanjut Aqil menerangkan.

Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam sertifikasi halal adalah masih kurangnya literasi digital pada sebagian besar pelaku UMK. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, diperlukan upaya berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal ini.

"Kalau ada kesulitan, mari kita belajar bersama-sama, mari kita tanya ke Pendamping Proses Produk Halal (P3H) supaya bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan." lanjutnya.

Sekarang ini, lanjut Aqil, proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat lagi karena khusus untuk yang self declare ini mengacu kepada UU Ciptaker, sidang fatwanya dilaksanakan melalui Komite Fatwa. Komite Fatwa yang telah dibentuk oleh Menteri Agama ini beranggotakan 25 orang dari unsur ulama dan akademisi.

"Hari ketiga bulan puasa kemarin Komite Fatwa ini sudah bekerja, sehingga per hari ini sudah 25 ribu lebih sertifikat halal yang kita terbitkan. Alhamdulillah ini juga menambah semangat lagi Pendamping PPH untuk bekerja." imbuhnya.

"Sertifikat halal tersebut bisa lebih cepat diterbitkan karena saat Komite Fatwa menetapkan ketetapan halal, maka pada detik itu juga langsung terbit sertifikat halalnya. Sebab, sistemnya sudah terintegrasi dengan Sihalal. Sehingga Bapak Ibu tinggal ngunduh sertifikat halal melalui aplikasi Sihalal." lanjut Aqil menjelaskan.

"Jadi jangan ragu lagi untuk segera mengajukan permohonan sertifikat halal. Bapak Ibu yang penting ada NIB, NPWP, selanjutnya akan dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal, dan insya Allah lebih cepat prosesnya." pungkasnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program Sehati, pelaku usaha dapat mempelajarinya dengan membuka media sosial BPJPH @halal.indonesia. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.