Bandung (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI terus melanjutkan sinergitasnya dalam menggencarkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Hari ini, kolaborasi kedua lembaga kembali dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Workshop Aplikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, mengatakan kegiatan tersebut penting sebagai upaya dalam mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pelaku usaha memiliki hak yaitu mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang jaminan produk halal. Dan kegiatan workshop ini sangat penting karena merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha supaya mereka bisa melaksanakan program sertifikasi halal ini." kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/4/2023).
"Berkat implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka bagi pelaku UMK tidak dikenai biaya apapun (gratis) melalui (sertifikasi halal dengan mekanisme) self declare." lanjut Ace.
Oleh karenanya ia berharap melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang dibutuhkan terkait pelayanan sertifikasi halal pemerintah. Dengan begitu, mereka diharapkan segera mengurus pengajuan sertifikat halal melalui layanan yang saat ini dilaksanakan secara lebih cepat, efisien dan biayanya terjangkau bahkan gratis tersebut.