BPJPH dan PIP Tandatangani Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

28 April 2025 - 07.21

BPJPH dan PIP Tandatangani Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Jakarta — Hari ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) secara resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang dukungan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha penerima pembiayaan dari PIP. Kerja sama ditandatangani oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, bersama Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, pada Senin, (28/04/2025).

Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektoral untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem halal di Indonesia.

“Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam fasilitasi sertifikasi halal, maka semakin cepat Indonesia mencapai posisinya sebagai pusat produsen halal dunia,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Sebelumnya, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, juga mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saing produknya melalui sertifikasi halal.

halal.go.id

“Melalui kerja sama ini, BPJPH memastikan semakin banyak produk UMK yang terjamin kehalalannya. Hal ini akan memperkuat daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun global,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Berdasarkan perjanjian ini, PIP memberikan fasilitasi bagi pelaku UMK melalui 1.000 kuota sertifikasi halal gratis dengan pembiayaan dari PIP. Sertifikasi halal ini difasilitasi melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self-declare, dengan biaya sebesar Rp230.000 per unit usaha yang akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan program ini juga akan melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ditunjuk oleh PIP untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.

Selain fasilitasi sertifikasi, ruang lingkup kerja sama ini juga meliputi program sosialisasi, edukasi, publikasi jaminan produk halal, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha. Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2025 atau sampai seluruh kuota sertifikasi halal digunakan. BPJPH dan PIP juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaan program.

Terjalinnya kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi BPJPH bersama stakeholder dalam memperluas layanan sertifikasi halal secara inklusif untuk memperkuat ekosistem halal nasional.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.