Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa setelah memperoleh sertifikat halal, setiap pelaku usaha atau produsen produk wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dari waktu ke waktu. Hal itu merupakan kewajiban yang diatur regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
"Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal." tegas Babe haikal, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
"Kalau pelaku usaha konsisten melaksanakan SJPH tersebut secara tertib, maka kehalalan produk akan terjaga secara terus-menerus dari waktu ke waktu." lanjut Babe Haikal menjelaskan.
Seperti diketahui, Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 1 adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan Proses Produk Halal atau PPH. PPH sendiri adalah adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
"Prinsip halal kita adalah traceability. Artinya, seluruh rangkaian proses produk mulai dari bahan hingga produk didistribusikan atau bahkan tersaji dan siap disantap oleh para konsumen, wajib memenuhi standar kehalalan secara tertelusur yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku." lanjut Babe Haikal menambahkan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal, yakni (1) mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal; (2) pelaku usaha wajib menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal; (3) wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal; (4) memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH; dan (5) wajib melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. []