Jakarta — Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Ya’aman Telaumbanua, didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nias Utara, Emanuel Zebua. Pertemuan yang berlangsung di kantor BPJPH Jakarta pada hari Jumat (12/9/2025) tersebut membahas upaya pengembangan pariwisata ramah wisatawan muslim di Nias Utara melalui sertifikasi halal produk UMKM.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Ya’aman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara, meskipun penduduk Muslim di wilayah tersebut merupakan minoritas, kini tengah serius mengembangkan sektor pariwisata yang ramah bagi wisatawan muslim. Langkah ini diwujudkan melalui penyediaan produk halal seperti kuliner halal, oleh-oleh khas daerah, warung makan, dan sebagainya. Bahkan, disediakan pula fasilitas tempat ibadah di kawasan destinasi wisata. Menurutnya, sertifikasi halal bagi produk UMKM sangat penting, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah regulasi, juga agar produk dapat diterima luas oleh wisatawan muslim. Sertifikat halal juga diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui BPJPH menjadi bagian penting dari penguatan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi strategi pengembangan sektor pariwisata di daerah, khususnya bagi destinasi wisata untuk menarik wisatawan muslim,” ujar Mamat.
Dalam pertemuan itu, Mamat juga menjelaskan beberapa upaya sinergis yang dapat dilakukan untuk membantu pelaku UMKM di Nias Utara memperoleh sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP nomor 42 tahun 2024, produk makanan dan minuman merupakan jenis produk yang pertama kali dikenai kewajiban bersertifikat halal. Namun untuk pelaku UMK, pemerintah melalui BPJPH menyediakan kuota gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil agar dapat memperoleh sertifikasi tanpa beban biaya yang berat.
“Upaya seperti ini adalah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang sering dilakukan dalam memperkuat jaminan produk halal sekaligus memajukan sektor pariwisata melalui sertifikasi halal produk UMK di wilayah destinasi wisata,” tutur Mamat.
"Upaya dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi dan pembinaan UMK, hingga fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal. Dengan bersertifikat halal kami berharap produk-produk UMKM di Nias Utara dapat berkembang dan lebih berdaya saing, serta menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan dalam pengembangan pariwisata di Indonesia." pungkasnya. []