DENPASAR — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI memulai rangkaian Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kegiatan perdana ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kamis (16/10/2025).
Bali dipilih sebagai lokasi pertama bukan hanya karena karakter masyarakatnya yang heterogen dan menjunjung tinggi toleransi, tetapi juga karena provinsi ini merepresentasikan semangat harmoni dan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat kebijakan halal nasional. Kegiatan dibuka bersama oleh Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani, didampingi Kepala Bagian Advokasi Hukum BPJPH, Mahdisin, serta Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN Kementerian Hukum RI, Adharinalti.Sebagai tuan rumah, Sekretaris Satgas JPH Provinsi Bali, Budi Astuti, turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kanwil Kemenag Bali.
“Agar regulasi halal tetap relevan dengan perkembangan industri di tanah air, forum ini menjadi sangat penting. Kami ingin memastikan suara para pemangku kepentingan menjadi dasar perbaikan kebijakan halal yang lebih konstruktif,” ujar Indrayani dalam sambutannya.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenag Bali yang dibacakan Budi Astuti, disebutkan bahwa hingga September 2025 jumlah sertifikat halal di Bali baru mencapai 7.908, masih jauh dibandingkan jumlah pelaku usaha yang mencapai ratusan ribu. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan literasi publik menjadi kunci percepatan ekosistem halal di Bali. Sementara itu, Adharinalti dari BPHN menegaskan bahwa sistem Jaminan Produk Halal kini menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.
“Halal bukan hanya label keagamaan, tetapi instrumen perlindungan konsumen dan pendorong kemandirian ekonomi sesuai arah Asta Cita Presiden,” jelasnya.