BPJPH-Kemenkum-BPHN Gelar Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU JPH di Bali

16 Oktober 2025 - 12.08

BPJPH-Kemenkum-BPHN Gelar Konsultasi Publik Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU JPH di Bali

DENPASAR — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI memulai rangkaian Konsultasi Publik dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kegiatan perdana ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kamis (16/10/2025).

Bali dipilih sebagai lokasi pertama bukan hanya karena karakter masyarakatnya yang heterogen dan menjunjung tinggi toleransi, tetapi juga karena provinsi ini merepresentasikan semangat harmoni dan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat kebijakan halal nasional. Kegiatan dibuka bersama oleh Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani, didampingi Kepala Bagian Advokasi Hukum BPJPH, Mahdisin, serta Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN Kementerian Hukum RI, Adharinalti.Sebagai tuan rumah, Sekretaris Satgas JPH Provinsi Bali, Budi Astuti, turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kanwil Kemenag Bali.

“Agar regulasi halal tetap relevan dengan perkembangan industri di tanah air, forum ini menjadi sangat penting. Kami ingin memastikan suara para pemangku kepentingan menjadi dasar perbaikan kebijakan halal yang lebih konstruktif,” ujar Indrayani dalam sambutannya.

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenag Bali yang dibacakan Budi Astuti, disebutkan bahwa hingga September 2025 jumlah sertifikat halal di Bali baru mencapai 7.908, masih jauh dibandingkan jumlah pelaku usaha yang mencapai ratusan ribu. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan literasi publik menjadi kunci percepatan ekosistem halal di Bali. Sementara itu, Adharinalti dari BPHN menegaskan bahwa sistem Jaminan Produk Halal kini menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.

“Halal bukan hanya label keagamaan, tetapi instrumen perlindungan konsumen dan pendorong kemandirian ekonomi sesuai arah Asta Cita Presiden,” jelasnya.

halal.go.id

Dari kalangan pelaku usaha, Wira, HR Manager Quest Hotel San Denpasar, menilai kegiatan ini memperluas pemahaman pelaku industri terhadap kebijakan halal. “Kami jadi tahu produk apa saja yang wajib bersertifikat halal. Ternyata ini bukan hanya soal agama, tapi juga jaminan mutu dan keamanan produk. Program ini bagus karena menambah nilai kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Beragam pandangan juga disampaikan oleh peserta lain, termasuk akademisi dan pendamping halal, yang menyoroti pentingnya penyederhanaan proses sertifikasi serta sosialisasi kebijakan lintas sektor.

Pengurus LP3H Muslimat NU Bali, Sri Suryaniati, menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan dan dukungan infrastruktur halal di daerah. "Kami juga berharap semakin banyak RPH dan RPU halal agar pelaku usaha merasa aman dalam memperoleh bahan baku,” ujarnya.

Pernyataan itu menutup diskusi di Bali dengan refleksi bahwa kebijakan halal bukan sekadar regulasi, tetapi sistem yang hidup dan terus berkembang seiring dinamika masyarakat.

halal.go.id

Kegiatan konsultasi publik di Bali menjadi awal dari rangkaian nasional yang akan dilanjutkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kolaborasi BPJPH, BPHN, dan Ditjen PP Kementerian Hukum RI ini menjadi wujud sinergi lintas kelembagaan dalam memastikan pelaksanaan UU JPH berjalan efektif, adaptif, dan berkeadilan di tengah keberagaman Indonesia.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.