Jakarta --- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam upaya mewujudkan layanan satu atap guna mendukung peningkatan kinerja program penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Hal itu diungkapkan oleh Komite III DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Senayan, Kamis (8/5/2025).
Anggota Komite III DPD RI asal Maluku Utara, Hasbi Yusuf, mengungkapkan dukungannya agar layanan satu atap bisa diterapkan di BPJPH. Ia juga mengapresiasi upaya serius BPJPH dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. "Kita ingin BPJPH menjadi satu Lembaga yang kuat untuk bisa mengontrol semua produk (halal) apalagi Indonesia adalah negara yang besar. Ini menjadi satu hal penting karena berkaitan dengan kepastian produk dan kepercayaan masyarakat. Tentu ini juga untuk menyongsong visi bersama menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.” lanjutnya.
Anggota Komite III DPD RI asal DI Yogyakarta, Ahmad Syauqi mengatakan bahwa salah satu hal yang harus diprioritaskan saat ini adalah terkait masa berlaku sertifikat halal. “Kami tadi mendengar secara komprehensif bagaimana proses sertifikasi halal di negeri ini rasanya harus ada yang dibenahi yaitu sertifikat halal mesti ada masa berlakunya. Karena di situ akan ada evaluasi, kontrol dan komunikasi terhadap proses yang berlangsung.” kata Syauqi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa saat ini BPJPH telah melakukan perbaikan regulasi sehingga nantinya BPJPH bisa menjadi layanan satu atap dan sertifikat halal memiliki masa berlaku.
“Semua yang diusulkan oleh Bapak/Ibu sekalian berada dalam koridor kami dan menjadi pengingat bagi BPJPH. Saat ini kami tengah melakukan perbaikan regulasi sehingga nantinya BPJPH bisa satu atap. Terkait dengan masa berlaku kami juga tengah melakukan uji materi.” kata Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.