Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penyesuaian metode layanan konsultasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) dan transformasi budaya kerja birokrasi dan efisiensi.
Mulai 10 April 2026, layanan Konsultasi, Informasi, dan Pengaduan PTSP BPJPH khusus hari Jumat yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, kini dialihkan menjadi layanan daring melalui Zoom Meeting. Layanan ini tetap diselenggarakan pada waktu yang sama, yaitu pukul 08.00–11.00 WIB, guna memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam mendorong tata kelola layanan publik yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi daring diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengambil nomor antrean pada H-1 (Kamis) melalui tautan yang telah disediakan atau dengan memindai barcode yang tertera pada kanal informasi resmi BPJPH. Selanjutnya, tautan akses Zoom Meeting akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan dalam sistem antrean.
Perubahan metode layanan ini dipastikan tidak mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan akuntabel. Melalui layanan daring ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan konsultasi secara mudah dan efisien, sejalan dengan upaya transformasi digital layanan publik yang terus dikembangkan. []









