Jakarta — Menjelang pemberlakuan penuh mandatori halal pada Oktober 2026, kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapatkan apresiasi dari Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Transformasi layanan publik di sektor jaminan produk halal dinilai semakin progresif dan tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan regulasi, melainkan telah berkembang menjadi upaya yang inklusif dalam menjangkau pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).
IBSW menilai bahwa BPJPH menunjukkan kinerja yang semakin optimal dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Hal ini antara lain ditunjukkan melalui penguatan layanan, peningkatan intensitas sosialisasi, serta perluasan akses sertifikasi halal bagi masyarakat.
Chairman IBSW, Nova Andika, menyampaikan bahwa BPJPH terus melakukan langkah-langkah proaktif dalam mendampingi pelaku usaha di berbagai wilayah. “BPJPH menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan program sertifikasi halal. Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau langsung pelaku usaha, sehingga mempermudah akses layanan bagi masyarakat,” ujar Nova di Jakarta, Senin (6/4).
Lebih lanjut, IBSW juga menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam penyediaan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan daya saing pelaku UMK. Program tersebut diimplementasikan oleh BPJPH sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal secara nasional. Apresiasi juga diberikan terhadap kinerja seluruh jajaran BPJPH yang dinilai bekerja secara sinergis dalam memastikan layanan berjalan efektif dan menjangkau masyarakat secara luas.
Capaian tersebut tercermin dari progres program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Berdasarkan data per 6 April 2026, dari total alokasi kuota provinsi sebanyak 1.349.999 sertifikat, sebanyak 572.243 sertifikat telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai daerah. “Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program berjalan dengan baik serta mendapat respons positif dari masyarakat,” tambah Nova.
Meski demikian, masih terdapat sisa kuota sebanyak 777.756 sertifikat yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. IBSW mendorong pelaku UMK untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas akhir pemberlakuan wajib halal.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kuota yang masih tersedia. Dengan akses layanan yang semakin terbuka, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya perluasan akses layanan, BPJPH juga telah menetapkan kebijakan pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan usaha sejenis. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare), yang mulai berlaku sejak Juli 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha kecil untuk memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk serta daya saing di pasar. []









