Dukung Penuh Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Polri: untuk Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum

07 Juni 2026 - 13.24

Dukung Penuh Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Polri:  untuk Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan di Indonesia.

"Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan efektif di seluruh Indonesia," tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Serentak di 2.183 titik lokasi yang terpusat di Mall Pakuwon Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).

"Implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, penguatan kepercayaan publik, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional," lanjutnya.

Melalui sambutan tersebut, Polri menegaskan bahwa implementasi jaminan produk halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, kebijakan wajib halal juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

Polri memandang, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin tersedianya produk yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan syariat bagi masyarakat. Dengan jumlah umat Muslim yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, jaminan kehalalan produk menjadi kebutuhan penting sekaligus bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

halal.go.id

Polri juga mengingatkan bahwa masa penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tersebut secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks tersebut, kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Polri juga menyatakan bahwa implementasi jaminan produk halal juga berperan penting dalam mencegah praktik usaha yang tidak jujur, penyalahgunaan label, serta penyampaian informasi produk yang menyesatkan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.

Dalam perspektif Polri, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga erat hubungannya dengan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan informasi produk, penyalahgunaan label halal, penipuan konsumen, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

halal.go.id

Namun demikian, Kapolri menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga preventif dan preemtif melalui edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta pembinaan kepada pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal.

Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi, sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan dukungan seluruh pihak, implementasi kebijakan wajib halal diharapkan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan bagi dunia usaha. Selain itu, Polri siap menjamin terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif sehingga proses implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berlangsung dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

"Mari kita jadikan momentum menuju Wajib Halal Oktober 2026 sebagai langkah bersama untuk mewujudkan ekosistem produk halal Indonesia yang semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing global," pungkas Kapolri.

Polri juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing global. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.