Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan di Indonesia.
"Polri mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar dapat berjalan efektif di seluruh Indonesia," tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Serentak di 2.183 titik lokasi yang terpusat di Mall Pakuwon Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
"Implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, penguatan kepercayaan publik, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional," lanjutnya.
Melalui sambutan tersebut, Polri menegaskan bahwa implementasi jaminan produk halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, kebijakan wajib halal juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
Polri memandang, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin tersedianya produk yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan syariat bagi masyarakat. Dengan jumlah umat Muslim yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, jaminan kehalalan produk menjadi kebutuhan penting sekaligus bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.











