Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia dari MURI

04 Juni 2026 - 10.06

Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia dari MURI

Bekasi — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhasil meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara Serentak di Lokasi Terbanyak yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut menjadi penanda kuat bahwa edukasi halal telah berkembang menjadi gerakan nasional yang melibatkan berbagai elemen bangsa. Kegiatan yang dipusatkan di Mall Pakuwon, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH lainnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penghargaan MURI tersebut bukan semata-mata capaian institusional, melainkan refleksi dari semakin tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun ekosistem halal nasional.

"Rekor ini sesungguhnya adalah rekor milik seluruh masyarakat Indonesia yang turut bergerak bersama dalam semangat edukasi halal. Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan penanda bahwa literasi halal telah menjadi gerakan nasional yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut, sosialisasi serentak tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 secara utuh, benar, dan proporsional.

"Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Negara hadir melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026," katanya.

Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal bukan hanya dari perspektif kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.

"Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat global," tegasnya.

Menurut Babe Haikal, perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal telah menjadi standar kualitas yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, keterlacakan, dan jaminan mutu produk. Oleh karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menambahkan bahwa aktivitas ekonomi yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan menyumbang 27% dari PDB nasional 2025. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat UMK, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

halal.go.id

"Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemain utama ekonomi halal global. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang tersertifikasi halal dan semakin tinggi literasi halal masyarakat, kita tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi masa depan bangsa," lanjutnya.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan serentak di 2.183 titik lokasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal.

Ia juga mengatakan bahwa BPJPH menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Kolaborasi nasional yang terbangun menjadi bukti bahwa penguatan ekosistem halal Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

Penghargaan Rekor Dunia MURI tersebut sekaligus menjadi momentum untuk semakin memperkuat gerakan edukasi halal nasional, meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026, serta mempercepat terwujudnya ekosistem halal Indonesia yang maju, inklusif, terpercaya, dan berdaya saing global. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.