Dari tahun ke tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terus memperkuat dukungan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada tahun 2026, sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis diberikan BPJPH bagi UMK melalui program SEHATI 2026.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di daerah.













