Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal. Survei dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan sampling di 26 provinsi.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa survei dimaksudkan sebagai pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat atau penerima manfaat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPJPH.
"Sebagai satker Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Agama yang dibentuk untuk memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal kepada masyarakat, kami memandang perlu untuk mengetahui kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan. Untuk itu, survei kepuasan layanan ini dilakukan." kata Kepala BPJPH di Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atau penerima layanan atas pelayanan yang dilakukan. Juga, agar kita mengetahui kekurangan dan kelebihan pelayanan, serta apa saja harapan masyarakat terhadap pelayanan sertifikasi halal, sebagai referensi untuk perbaikan kualtas pelayanan selanjutnya." lanjut Aqil menerangkan.
Survei dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode itu dipilih untuk menggambarkan kondisi di lapangan sesuai dengan fakta, data dan berbagai dokumen yang ada. Pengumpulan data secara kuantitatif dilakukan sejak April lalu dengan melibatkan 6.648 responden. Jumlah itu diambil dari sekitar 50 ribu pendaftar sertifikasi halal setahun terakhir sebagai populasi penelitian.
Selain dari pelaku usaha, responden juga melibatkan beberapa stakeholder. Di antaranya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia, serta Pendamping Proses Produk Halal. Pengambilan data kualitatif melalui indepth interview dilakukan di 26 provinsi pada Juni hingga Juli 2023.
Didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, ruang lingkup survei kepuasan masyarakat mencakup sedikitnya 9 aspek pelayanan. Di antaranya persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana layanan, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Juga, ditambah dengan persepsi anti diskriminasi dan anti korupsi.
"BPJPH berharap survei yang kembali dilakukan oleh BRIN tahun ini dapat memberikan insight layanan secara komprehensif yang sangat dibutuhkan untuk peningkatan mutu layanan ke depan." kata Aqil.
Sebelumnya pada tahun 2021, survei serupa dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Sedangkan di tahun 2022, survei dilaksanakan oleh BRIN. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 menunjukkan mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46. Di survei tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik.
"Dengan sejumlah inovasi yang terus kita lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan JPH, kita harapkan hasil survei tahun ini dapat meningkat," harap Aqil.
Seperti diketahui, sejumlah upaya inovatif dilakukan BPJPH untuk peningkatan layanan sekaligus percepatan sertifikasi halal. Di antaranya, BPJPH terus berikhtiar secara berkesinambungan melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal yang lebih mudah, cepat, murah, dan profesional. Termasuk, melalui digitalisasi dengan pemanfaatan Artificial Intelligence dan teknologi Blockchain. BPJPH juga terus berupaya memperkuat infrastruktur layanan JPH. Di antaranya dengan mempercepat penambahan jumlah dan sebaran LPH dan LP3H. Juga, mendorong percepatan kinerja Komite Fatwa Produk Halal yang telah dibentuk Menteri Agama pada 20 Maret 2023 lalu.
Untuk menunjang ekosistem layanan jaminan produk halal, BPJPH juga terus memperkuat SDM di bidang halal, seperti Auditor Halal, Pendamping Proses Produk Halal, Penyelia Halal, Pengawas Jaminan Produk Halal, Juru Sembelih Halal, dan sebagainya. BPJPH juga berupaya memperkuat kepanjangan tangan layanannya dengan mengusulkan strukturnya di daerah. Sinergitas BPJPH dengan para stakeholder baik di dalam dan di luar negeri juga terus diperkuat. Termasuk kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal. []