BPJPH Edukasikan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Olahan Unggas di Sumatera Utara

30 Agustus 2025 - 05.59

BPJPH Edukasikan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Olahan Unggas di Sumatera Utara

Langkat, Sumatera Utara — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengedukasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Dalam rangka menyongsong Hari Ayam dan Telur Nasional 2025, BPJPH bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (29/8/2025).

Hadir dalam acara ini Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, dan Ketua DPW PINSAR Sumatera Utara Muhammad Bahri. Hadir pula Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumut Makmur, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, dan stakeholder lainnya.

Dalam paparannya, Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.

“Ayam hidup memang halal, tetapi ketika sudah dipotong dan masuk ke tahap pengolahan, maka harus melalui proses sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk telur dan produk olahan turunannya." Kata Afriansyah Noor.

halal.go.id

"Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan bahwa selain sebagai perlindungan bagi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya. “Sertifikasi halal tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi branding halal yang akan memperkuat daya saing produk unggas Indonesia,” tambah Afriansyah.

Ketua DPW PINSAR Sumatera Utara Muhammad Bahri menyampaikan apresiasi terhadap program ini. “Program sertifikasi halal yang digulirkan pemerintah melalui BPJPH sangat kami dukung. PINSAR Sumatera Utara siap berpartisipasi aktif, terutama dalam memastikan produk unggas — baik ayam potong, telur, maupun produk olahannya — dapat tersertifikasi halal. Ini penting untuk menjaga kualitas sekaligus kepercayaan konsumen,” ungkapnya.

Melalui kegiatan itu, BPJPH juga mendorong pelaku usaha di Sumut untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Masyarakat juga dihimbau mengikuti pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) agar dapat berperan dalam membantu pelaku UMK di wilayahnya dalam mendapatkan sertifikat halal.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.