Langkat, Sumatera Utara — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengedukasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Dalam rangka menyongsong Hari Ayam dan Telur Nasional 2025, BPJPH bersama Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (29/8/2025).
Hadir dalam acara ini Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, dan Ketua DPW PINSAR Sumatera Utara Muhammad Bahri. Hadir pula Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumut Makmur, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, dan stakeholder lainnya.
Dalam paparannya, Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
“Ayam hidup memang halal, tetapi ketika sudah dipotong dan masuk ke tahap pengolahan, maka harus melalui proses sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk telur dan produk olahan turunannya." Kata Afriansyah Noor.