Jakarta --- Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan hari ini bertemu dengan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding. Pertemuan ini strategis untuk menyelaraskan peran kedua lembaga dalam memastikan lalu lintas produk yang aman, sehat, dan memenuhi kriteria kehalalan sebagaimana diamanatkan oleh regulasi Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa sinergi dengan Barantin juga merupakan salah satu upaya untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
"Sinergi BPJPH dan Barantin ini amat sangat penting, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 42 tahun 2024, di mana produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Apa saja, makanan, minuman, (jasa dan hasil) sembelihan, kosmetik, obat, barang gunaan, di mana di Oktober 2026" ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Gedung Barantin, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Pertemuan membahas tentang penguatan sinergi kedua lembaga dalam memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia dipastikan sehat, aman dan halal. Selain harmonisasi regulasi, keduanya juga berdiskusi tentang pertukaran data dan integrasi sistem informasi, sosialisasi, diseminasi kebijakan pengawasan, pengawasan terintegrasi hingga monitoring, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala, hingga peningkatan SDM.
"Karenanya, pertemuan ini adalah langkah antisipatif kita bersama, dan ini akan tindaklanjuti dengan koordinasi lebih lanjut. termasuk integrasi sistem dan data dalam dashboard kita masing-masing, inspeksi (pengawasan), ini tentu akan saling membantu jika kita integrasikan bersama." lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa koordinasi yang terbangun antara BPJPH dan Barantin diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, sehingga setiap produk yang masuk ke Indonesia tidak hanya terjamin dari sisi kesehatan dan keamanan, tetapi juga memiliki kejelasan status kehalalan yang dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat.










