Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Wujud Nyata Perlindungan Konsumen

21 Maret 2024 - 17.00

Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Wujud Nyata Perlindungan Konsumen
Kepala BPJPH sampaikan pentingnya Halal sebagai Perlindungan Konsumen (Foto : Farhan)

SEMARANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa sertifikasi halal merupakan standar yang menjadi bentuk jaminan untuk perlindungan bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Perlindungan bagi konsumen dalam konteks halal adalah terjaminnya kehalalan (yang juga identik dengan) kebersihan dan kesehatan serta transparansi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Dan melalui BPJPH-lah pemerintah hadir memberikan kepastian." papar Aqil di hadapan jajaran dinas dan stakeholder Jaminan Produk Halal pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan Konsumen dalam Keamanan Produksi Pangan (Katering) yang diadakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (22/03).

halal.go.id

Membuka FGD, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto, mengatakan bahwa Jawa Tengah memiliki potensi industri pangan yang sangat besar. Bahkan saat ini Jawa Tengah masuk peringkat ke-2 di Indonesia setelah Jawa Barat.

Komisioner BPKN Radix Siswanto Purwono, mengatakan kegiatan itu merupakan yang kedua kalinya, menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asosiasi, serta pihak-pihak terkait dalam ranah keamanan produksi pangan khususnya jasa boga.

“Jika kita melihat angka Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2023, saat ini konsumen di Indonesia telah mencapai angka 57,04 atau berada pada kategori mampu, yang memiliki arti mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik dalam menggunakan produk,” terang Radix.

Saat ini, seluruh pelaku usaha di Jawa Tengah juga didorong untuk bersertifikat halal. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), Lilik Agus Gunarto, mengatakan anggotanya tengah gencar-gencarnya mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Upaya ini merupakan respons positif dari implementasi Wajib Halal Oktober 2024 yang akan dimulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Sebagai tambahan informasi, di triwulan pertama 2024 ini Jawa Tengah telah mencatatkan 709.885 produk bersertifikat halal, atau sebagai provinsi tertinggi ke-2 sertifikasi halal sejauh ini.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo bpjph
logo halal
logo pusaka
logo halal
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Whatsapp: +62811-8010-3146

Email: layanan@kemenag.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
whatsapp