SEMARANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa sertifikasi halal merupakan standar yang menjadi bentuk jaminan untuk perlindungan bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Perlindungan bagi konsumen dalam konteks halal adalah terjaminnya kehalalan (yang juga identik dengan) kebersihan dan kesehatan serta transparansi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Dan melalui BPJPH-lah pemerintah hadir memberikan kepastian." papar Aqil di hadapan jajaran dinas dan stakeholder Jaminan Produk Halal pada Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan Konsumen dalam Keamanan Produksi Pangan (Katering) yang diadakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (22/03).