Lengkapi Kesempurnaan Hari Raya dengan Kue Lebaran Yang Pasti Halal

22 April 2023 - 15.49

Lengkapi Kesempurnaan Hari Raya dengan Kue Lebaran Yang Pasti Halal

Hari raya Idul Fitri menjadi momentum kemenangan umat muslim dari menahan rasa lapar dan hawa nafsu kala menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Memaknai esensi hari raya tentu tidak semata tentang baju baru atau sesuatu yang serba baru, namun bagaimana ibadah puasa yang dijalani mampu memberikan makna bagi yang menjalankannya.

Idul Fitri dimaknai sebagai kesempatan untuk kembali suci atau keadaan tanpa  dosa, kesalahan, dan keburukan. Kembali sebagai manusia fitrah yang siap kembali memulai hubungan yang baik secara vertikal dengan Allah Subhanawataála dan dan secara horizontal dengan sesama manusia.

Salah satu peningkatan bersikap sebagai hikmah Ramadhan adalah dengan memastikan apa yang akan dimakan terjamin kehalalannya. Pastikan setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh kita pasti halal,  termasuk di hari raya yang fitri ini.  Jangan sampai ketidak hati-hatian dalam memilih produk,  mengurangi kesempurnaan meraih fitri.

Perdagangan bebas global menyebabkan  penyebaran produk dari mana saja sudah sampai ke pelosok-pelosok. Baik produk yang memiliki identitas yang jelas ataupun tidak.  Bahkan pedagang di pasar rakyat,  terkadang juga tidak paham betul dengan komposisi produk yang dijualnya. Seringkali harga yang jauh lebih murah menjadi alasan produk tersebut laris manis.

Salah satu tradisi masyarakat nusantara merayakan idul fitri, adalah dengan menyuguhkan handai tolan atau tamu yang datang dengan kudapan atau makanan ringan yang sering disebut dengan kue lebaran. Beraneka ragam kue disajikan, baik tradisional maupun modern.

Kue lebaran seperti nastar, putri salju dan kastengels sudah melekat di memori kita dinikmatinya pada hari raya. Banyak pedagang musiman yang memproduksi kue-kue tersebut. Namun bagaimana memastikan bahwa kue-kue lebaran yang sudah memenuhi jaminan produk halal?

Kue nastar, putri salju, kastengels atau kue sejenis lainnya merupakan kue kering yang dibuat dengan cara dipanggang dengan menggunakan oven. Bahan baku utama yang digunakan; telur ayam negeri, tepung terigu, mentega, keju, coklat dan lainnya. Sedangkan bahan tambahan pangan yang sering  digunakan seperti baking powder, butter dan pewarna adonan. Dari bahan-bahan tersebut, jika dilihat dari titik kritis kehalalan bahan, masuk kategori bahan kritis, kecuali telur ayam negeri. Dalam hal ini, bagaimana memilih bahan-bahan kue agar memenuhi jaminan produk halal?

Tepung terigu, mentega, keju, baking powder, butter dan pewarna adonan dan bahan-bahan lainnya, dibeli yang sudah bersertifikat halal. Identitasnya adalah telah memiliki label halal, yaitu pada kemasan produk terdapat label halal yang memuat logo Halal Indonesia dan  nomor sertifikat halal dari BPJPH.

Mengapa bahan-bahan tersebut wajib dibeli yang berlabel halal? Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini,  menyebabkan kita sulit membedakan mana yang produk yang halal dan mana yang tidak.

Seperti;  terigu yang dibuat dengan diperkaya dengan vitamin dan asam amino tertentu.  Penambahan zat tersebut biasanya melalui proses mikrobial,  dan ini berpotensi  penggunaan media dari unsur babi.  Dengan ini perlu dipastikan produksi tidak menggunakan bahan yang diharamkan tersebut.  Tepung terigu yang telah bersertifikat halal,  menandakan dalam proses produksinya sudah terbebas dari bahan yang diharamkan.

Coklat atau krim untuk hiasan kue kering agar mampu menghasilkan tekstur lembut dan lumernya bagus, diperlukan gelatin sebagai bahan tambahan pangan. Gelatin yang digunakan biasanya gelatin hewani,  yang bisa berasal dari tulang/kulit sapi atau babi.  Peredaran gelatin babi,  cukup banyak dipasaran,  karena harganya yang jauh lebih murah.  Dalam hal ini identitas sertifikat halal menjadi sangat penting bagi konsumen,  untuk memastikan bahwa gelatin babi tidak digunakan untuk keperluan tersebut.

Belum lagi kalau untuk pengembang adonan,  potensi dari bahan yang berasal dari bulu babi, juga bisa. Bulu/rambut babi dapat dimanfaatkan sebagai pengembang adonan yang bagus. Untuk itu perlu dipastikan bahan tambahan pangan yang digunakan berasal dari bahan halal yang diproduksi secara halal yang ditandai dengan produk bersertifikat halal.

Demikian sedikit ulasan tentang kue lebaran. Pastikan jika membuat kue lebaran sendiri,  menggunakan bahan-bahan bersertifikat halal. Dan jika membeli kue yang sudah siap santap, pastikan kue lebaran yang berlabel halal. (Lady)

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.