Jambi — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Jambi, di kota Jambi, Senin (14/7/2025). Rakor ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta, dalam pelaksanaan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor demi tercapainya target nasional sertifikasi halal.
“BPJPH terus melakukan edukasi dan koordinasi secara intensif dengan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” kata Afriansyah Noor, di Jambi, Senin (14/7/2025).
Ia juga mengatakan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas stakeholder dalam fasilitasi sertifikasi halal UMK perlu terus ditingkatkan baik di pusat maupun di daerah. Sebab, kewajiban sertifikasi halal produk UMK, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, akan diberlakukan 17 Oktober 2026.