Banyuwangi (BPJPH) ---- Sedikitnya 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, telah mendapatkan sertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, mengatakan bahwa pencapaian tersebut hendaknya menjadi contoh bagi daerah yang lain dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah.
“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal.” kata Abdul Syakur di Banyuwangi, dalam kegiatan sosialisasi Akselerasi 1000 Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK, di Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023).
Syakur mengatakan bahwa program pemerintah dalam mengakselerasi sertifikasi halal terus digulirkan di seluruh Indonesia. Termasuk khususnya bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh daerah. Untuk itu, upaya kolaboratif antar berbagai stakeholder terkait sangat dibutuhkan dalam mengawal upaya tersebut.
Kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar oleh BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK di Banyuwangi untuk memperoleh kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
“Kegiatan hari ini adalah pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena tahun depan, mulai bulan Oktober, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib berlabel halal,” kata Syakur menjelaskan.
“Dan proses (pengurusan) sertifikasi halal ini gratis, tidak dipungut biaya.” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama melalui BPJPH dalam mengakselerasi program sertifikasi halal.
"Terima kasih kepada Kementerian Agama khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, atas dukungan dalam proses penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di Banyuwangi." kata Ipuk.
"Untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 PU terdaftar dan sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya. Juga, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati (sertifikasi Halal Gratis)." lanjutnya.
Ipuk juga mengatakan, kolaborasi dan komitmen bersama penting dilakukan dalam mewujudkan kehalalan produk. Sehingga, akselerasi sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan umat dan menjaga marwah industri makanan Indonesia.
"Maka kegiatan hari ini adalah bagian dari tambang kuat yang semakin mengerek spirit Banyuwangi Rebound di semua sektor usai menghadapi kelumpuhan sektor ekonomi dan kesehatan pasca pandemi Covid-19." lanjutnya.
Senada, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa program percepatan sertifikasi halal merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga, program ini perlu didukung oleh semua pihak secara kolaboratif.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menuturkan, dalam sehari selama kegiatan tersebut dilaksanakan sudah bertambah setidaknya 1.000 pelaku usaha yang tersubmit dan teregister pada sistem Sihalal melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal self declare.
“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan oleh Diskop UMP Banyuwangi,” katanya.
Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun dibawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping." imbuh Nanin. []