Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

30 Oktober 2025 - 04.09

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Sumedang — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. Upaya ini dinilainya sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia.

"Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMK kita yang memang butuh kita didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama." tegas Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, Rabu (29/10/2025).

Ia juga menegaskan, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaku usaha mikro dan kecil, mengingat keterbatasan mereka, tidak terkendala biaya maupun proses sertifikasi halal. “Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tambahnya.

“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelasnya.

Menurut Babe Haikal, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMK di daerah untuk menembus pasar global.

“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMK. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” tegas Babe Haikal.

Babe Haikal menutup dengan menegaskan bahwa wajib halal yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.