Lebih lanjut, Chuzaemi mengatakan bahwa aktivitas pembayaran merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh pelaku usaha kepada BPJPH yang dilakukan melalui perbankan. Dalam pengajuan sertifikasi halal, pembayaran merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha yang akan melaksanakan sertifikasi halal. Proses pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, lanjutnya, harus dikelola secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan bagi pelaku usaha sebagai penerima layanan.
"Oleh karenanya, untuk menciptakan rasa kepastian, kenyamanan, dan keamanan tersebut perlu dibuat pedoman agar menjadi petunjuk yang jelas bagi pelaksana layanan baik yang berada di BPJPH, stakeholder terkait, maupun bagi pelaku usaha." lanjut Chuzaemi.
Salah satu ketentuan strategis di dalam pedoman tersebut adalah norma yang mengatur pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang dibayarkan secara langsung dari BPJPH ke akun rekening masing-masing P3H. Selama ini pembayaran insentif P3H masih dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
"Hal ini dimaksudkan agar pembayaran insentif itu tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLU BPJPH." tandas Chuzaemi.
"Saat ini penyusunan dan pembahasan draft peraturan ini sudah selesai kami laksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat dapat segera ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BPJPH, untuk selanjutnya dipedomani oleh kita semua." pungkasnya. []