Tingkatkan Layanan, BPJPH Siapkan Aturan Pembayaran Sertifikasi Halal

15 Oktober 2023 - 03.49

Tingkatkan Layanan, BPJPH Siapkan Aturan Pembayaran Sertifikasi Halal

Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal. Terbaru, upaya tersebut dilakukan BPJPH dengan menyiapkan peraturan tentang tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal.

"Saat ini BPJPH tengah menyiapkan peraturan yang nantinya menjadi pedoman tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal yang teratur, tertib, dan efisien untuk mendukung terwujudnya layanan yang semakin profesional dan akuntabel." kata Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Kamis (14/09/2023).

"Peraturan ini nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Pembayaran Layanan Sertifikasi Halal." imbuh Chuzaemi.

halal.go.id

Lebih lanjut, Chuzaemi mengatakan bahwa aktivitas pembayaran merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh pelaku usaha kepada BPJPH yang dilakukan melalui perbankan. Dalam pengajuan sertifikasi halal, pembayaran merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha yang akan melaksanakan sertifikasi halal. Proses pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, lanjutnya, harus dikelola secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan bagi pelaku usaha sebagai penerima layanan.

"Oleh karenanya, untuk menciptakan rasa kepastian, kenyamanan, dan keamanan tersebut perlu dibuat pedoman agar menjadi petunjuk yang jelas bagi pelaksana layanan baik yang berada di BPJPH, stakeholder terkait, maupun bagi pelaku usaha." lanjut Chuzaemi.

Salah satu ketentuan strategis di dalam pedoman tersebut adalah norma yang mengatur pembayaran insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang dibayarkan secara langsung dari BPJPH ke akun rekening masing-masing P3H. Selama ini pembayaran insentif P3H masih dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

"Hal ini dimaksudkan agar pembayaran insentif itu tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLU BPJPH." tandas Chuzaemi.

"Saat ini penyusunan dan pembahasan draft peraturan ini sudah selesai kami laksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat dapat segera ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BPJPH, untuk selanjutnya dipedomani oleh kita semua." pungkasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.