JAKARTA --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI terima undangan dari Gubernur Chungcheongbuk-do, sebuah provinsi di Utara Korea Selatan untuk berbincang soal kerjasama Jaminan Produk Halal. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1.5 juta jiwa, Gubernur Kim Young Hwan mengutarakan ketertarikan memasarkan produk unggulan kosmetikanya untuk bersertifikat halal Indonesia.
Menanggapi ketertarikan tersebut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi inisiasi kerjasama dan memaparkan syarat apa saja yang perlu dilengkapi dalam mengurus sertifikasi halal.
“ Kami dari Indonesia berterima kasih karena inisiatif dari Gubernur dan Kedubes Korea Selatan membawa para investor ke Indonesia teruatama pengusaha kosmetika. Untuk pengakuan sertifikasi halal kedua belah negara perlu adanya kerjasama Government to Government sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama, bisa juga melalui otoritas halal yang telah diakui oleh BPJPH, dalam hal ini Korea Halal Authority yang bisa meneruskannya kepada kami dengan meregistrasi produknya melalui ptsp.halal.go.id,” tutur Aqil dalam pertemuan yang digelar di Hotel Westin Jakarta, Sabtu (14/07).