Bertemu Otoritas Korea, BPJPH Paparkan Syarat Produk Halal Masuk Indonesia

09 Juli 2023 - 06.24

Bertemu Otoritas Korea, BPJPH Paparkan Syarat Produk Halal Masuk Indonesia

JAKARTA --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI terima undangan dari Gubernur Chungcheongbuk-do, sebuah provinsi di Utara Korea Selatan untuk berbincang soal kerjasama Jaminan Produk Halal. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1.5 juta jiwa, Gubernur Kim Young Hwan mengutarakan ketertarikan memasarkan produk unggulan kosmetikanya untuk bersertifikat halal Indonesia.

Menanggapi ketertarikan tersebut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi inisiasi kerjasama dan memaparkan syarat apa saja yang perlu dilengkapi dalam mengurus sertifikasi halal.

“ Kami dari Indonesia berterima kasih karena inisiatif dari Gubernur dan Kedubes Korea Selatan membawa para investor ke Indonesia teruatama pengusaha kosmetika. Untuk pengakuan sertifikasi halal kedua belah negara perlu adanya kerjasama Government to Government sebagai payung hukum pelaksanaan kerjasama, bisa juga melalui otoritas halal yang telah diakui oleh BPJPH, dalam hal ini Korea Halal Authority yang bisa meneruskannya kepada kami dengan meregistrasi produknya melalui ptsp.halal.go.id,” tutur Aqil dalam pertemuan yang digelar di Hotel Westin Jakarta, Sabtu (14/07).

halal.go.id

Pertemuan ini dihadiri tak kurang dari 25 delegasi asal Korea Selatan termasuk Gubernur Chungcheongbuk-do Kim Young Hwan, juga para investor dan pelaku usaha yang berkecimpung dari bisnis kosmetika, pertanian hingga pengusaha panganan khas negeri ginseng, Kimchi.

“ Kami melihat potensi Indonesia dengan populasi muslim terbesar dunia, sekaligus sahabat Korea Selatan sedari lama, hari ini kami ingin bertemu dan berbincang dan berbicara kerjasama saling memperomosikan produk lokal di kedua belah negara, dari Chungcheongbuk-do kami tawarkan produk kosmetika kami yang sudah dikenal dunia,” terang Kim Young Hwan Gubernur dari provinsi yang jadi salah satu pusat strategis ekonomi di Korea Selatan itu.

Salah satu pengusaha Kimchi yang jadi bagian dari delegasi bahkan mengutarakan ketertarikannya mendalami soal halal karena di Korea Selatan, produk yang telah bersertifikat halal dihargai jauh lebih tinggi, juga k**onsumen-nya menilai produk yang dihasilkan juga jauh lebih sehat. **

halal.go.id

Acara yang juga dihadiri oleh Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Abdul Syakur, serta Korean Halal Authorities Safiah Weon-Suk Kim ini ditutup dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah Chungcheongbuk-do dengan Korean Halal Authorities yang kedepannya akan mensertifikasi halal produk-produk tersebut agar dapat masuk ke pasar Indonesia

Adapun syarat yang diperlukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal antara lain :

  1. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  2. Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  4. Data Pemohon
  5. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  6. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  7. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  8. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  9. Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  11. Data Pemohon
  12. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  13. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  14. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
  15. Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
  16. Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
  18. Data Pemohon
  19. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
  20. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
  21. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah

(FK)

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.