Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jaminan Produk Halal pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Memimpin rakor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa rakor bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.
"Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam memastikan penyelenggaraan JPH berjalan efektif hingga ke daerah, termasuk dalam proses pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis Layanan Jaminan Produk Halal) di daerah." kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Gedung BPJPH Jakarta Timur, Senin (15/9/2025).
Hadir dalam rakor, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Direktur Jaminan Produk Halal Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar, Direktur Pengawasan JPH Budi Setyo Hartoto, serta Direktur Kemitraan JPH Fertiana Santi.
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga menegaskan bahwa kolaborasi yang terjalin bukan hanya antara BPJPH dan Direktorat JPH, melainkan juga dengan jejaring Kemenag dan semua stakeholder di daerah. Tujuannya, agar agar implementasi program sertifikasi halal semakin cepat, tepat, dan merata.
“Kita ingin memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan JPH di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMK. Kesemuanya harus lebih terintegrasi. Koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah menuju ekosistem halal yang semakin kuat," lanjutnya.
Sejumlah isu penting dibahas dalam rapat koordinasi ini. Di antaranya, peningkatan sosialisasi sertifikasi halal di daerah melalui jejaring Penyuluh Agama Islam dan berbagai saluran komunikasi publik lainnya.
"Selain itu, kita juga membahasa upaya untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Kemenag di daerah untuk memfasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Juga, mendorong SDM di lingkungan Kemenag untuk berperan aktif sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk pendampingan sertifikasi halal UMK."
"Kami berharap layanan JPH dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, serta memperkuat ekosistem halal, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait secara sinergis dan berkesinambungan." pungkasnya. []