Palembang — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha di Sumatera Selatan untuk semakin tertib halal dengan segera memiliki sertifikat halal. Langkah tersebut penting tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk di pasar menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Ekosistem Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 di Palembang, Minggu (7/6/2026).
“Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi perintah regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar usaha tetap eksis dan makin bersaing di pasar. Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” ujar Abd Syakur di Palembang, Minggu (7/6/2026).











