BPJPH kepada Pelaku Usaha di Sumsel: Tertib Halal Kunci untuk Tetap Eksis dan Berdaya Saing

08 Juni 2026 - 04.22

BPJPH kepada Pelaku Usaha di Sumsel: Tertib Halal Kunci untuk Tetap Eksis dan Berdaya Saing

Palembang — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha di Sumatera Selatan untuk semakin tertib halal dengan segera memiliki sertifikat halal. Langkah tersebut penting tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk di pasar menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Ekosistem Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 di Palembang, Minggu (7/6/2026).

“Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi perintah regulasi, tetapi juga menjadi kunci agar usaha tetap eksis dan makin bersaing di pasar. Karena itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” ujar Abd Syakur di Palembang, Minggu (7/6/2026).

halal.go.id

Dijelaskannya kepada para peserta talkshow, sertifikasi halal saat ini telah menjadi kebutuhan penting dalam dunia usaha. Selain memberikan jaminan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sertifikasi halal juga menjadi instrumen yang dapat memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global.

Lebih lanjut, Abd Syakur menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Karena itu, pemerintah melalui BPJPH terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. Kemudahan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui layanan digital SiHalal yang dapat diakses secara daring melalui portal layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id, tetapi juga melalui penyederhanaan proses layanan, standar waktu penyelesaian layanan (SLA) yang semakin cepat, biaya terjangkau, serta mekanisme pelayanan yang transparan dan akuntabel. Bahkan, tahun ini BPJPH kembali memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK dengan kuota sebanyak satu juta lebih bagi UMK melalui skema pendampingan.

halal.go.id

Dalam kesempatan itu, Deputi Abd Syakur kembali mengingatkan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk dan jasa yang beredar di masyarakat. Kelompok tersebut meliputi produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; obat alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; serta barang gunaan yang mencakup sandang, perlengkapan kesehatan dan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perkantoran, serta alat kesehatan risiko A.

Melalui penguatan edukasi, sosialisasi, dan kemudahan layanan tersebut, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha di Sumatera Selatan yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga siap memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus meningkatkan daya saing usahanya secara berkelanjutan. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.