Jakarta — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan dukungan penuh kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Dukungan tersebut didasari keyakinan bahwa penguatan ekosistem halal melalui sertifikasi halal akan memperkuat daya saing pariwisata Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani yang hadir mewakili Menteri Pariwisata dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan BPJPH secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia.
"Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin kita dapat membangun ekosistem industri halal dan pariwisata yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat." ungkap Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani, dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Mall Pekayon Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Kemenpar juga mengapresiasi langkah BPJPH yang terus mengakselerasi edukasi dan literasi halal kepada masyarakat serta pelaku usaha menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
“Atas nama Kementerian Pariwisata, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPJPH atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam menyelenggarakan sosialisasi secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,” lanjutnya.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan pengembangan Pariwisata Ramah Muslim dan penguatan ekonomi syariah sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan wisatawan muslim, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia sekaligus memperkuat ekonomi syariah nasional. Melalui penguatan produk dan layanan halal, Indonesia dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata.
Kemenpar juga menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, devisa, investasi, maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Lebih dari itu, pembangunan pariwisata harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, pengembangan desa wisata menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendorong pemerataan manfaat ekonomi pariwisata. Hal ini sejalan dengan upaya kolaboratif Kemenpar dan BPJPH dalam memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di desa wisata.
"Hingga 30 Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikasi halal telah difasilitasi bagi pelaku UMKM di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi instrumen pemenuhan regulasi, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan wisatawan, dan meningkatkan daya saing usaha masyarakat." imbuh Rizki Handayani.
Dukungan Kemenpar terhadap implementasi Kewajiban Sertifikasi yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 juga didasarkan pada besarnya potensi pasar wisata muslim global yang terus berkembang. Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2025, jumlah perjalanan wisatawan muslim dunia mencapai 186 juta perjalanan pada tahun 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 245 juta perjalanan pada tahun 2030, dengan nilai belanja wisata mencapai 235 miliar dolar AS.
"Data ini menunjukkan bahwa wisata ramah muslim merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan wisatawan, serta meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia di pasar global." lanjutnya.
"Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin kita dapat membangun ekosistem industri halal dan pariwisata yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat." kata Riski mengimbau.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada BPJPH, pemerintah daerah, para pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Mari terus memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan industri halal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi Pariwisata Ramah Muslim yang unggul dan berdaya saing di tingkat global,” tutupnya. []









