Bandar Lampung --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di Provinsi Lampung. Penyerahan hibah secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam kegiatan talkshow bertajuk “Akselerasi Kawasan Industri Halal: Mewujudkan Lampung sebagai Pusat Produksi Halal Berkualitas” yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung, hari ini, Jumat (30/1/2026), di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
Hibah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Hibah Tanah/Lahan Milik Pemerintah Provinsi Lampung kepada BPJPH, yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lahan yang dihibahkan berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terintegrasi di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilainya sebagai bentuk komitmen nyata daerah dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Menurutnya, keberadaan UPT Layanan JPH di Lampung akan mengoptimalkan layanan JPH di daerah, khususnya dalam mengakselerasi sertifikasi halal produk. Juta, dalam memperkuat sinergi kolaborasi JPH, meningkatkan pembinaan pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan JPH di tingkat daerah.
“Pembangunan UPT JPH ini bukan hanya soal gedung atau fasilitas layanan, tetapi bagian dari strategi besar memperkuat ekosistem halal nasional dari hulu ke hilir. Lampung memiliki potensi besar sebagai basis produksi halal, dan dukungan pemerintah daerah menjadi kunci percepatan,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Ia menegaskan bahwa penguatan layanan JPH di daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional Wajib Sertifikasi Halal serta arah pembangunan ekonomi nasional, di mana halal tidak hanya diposisikan sebagai pemenuhan standar keagamaan semata, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam peningkatan daya saing produk dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung program penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Bahkan ia mengatakan pihaknya mengakselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) di daerahnya. Langkah ini diambil guna mengubah posisi Lampung dari sekadar pasar konsumen menjadi produsen utama dalam rantai pasok industri halal, baik di tingkat nasional maupun global.
“Lampung memiliki potensi besar di sektor pangan, pertanian, dan industri berbasis sumber daya alam. Dengan penguatan Kawasan Industri Halal dan dukungan infrastruktur layanan JPH, kami ingin Lampung tampil sebagai daerah penghasil produk halal berkualitas dan berdaya saing,” ujar Jihan Nurlela.
Melalui hibah lahan dan sinergi pembangunan ini, BPJPH dan Pemerintah Provinsi Lampung berharap terbangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong Lampung menjadi salah satu simpul strategis dalam pengembangan industri halal nasional. []









